Nasional

1.600 WNA yang Miliki e-KTP Tak Ada NIK

Kabartangsel.com, JAKARTA – Kabar 1.600 Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dipastikan tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pasalnya, akhir-akhir ini kabar WNA memiliki NIK di e-KTP mereka santer diberitakan di media massa dan media sosial.

Sekretaris Direktoran Jenderal (Sekjen) Dukcapil Kemendagri Ir. I Gede Suratma membantah kabar tersebut. Menurut Suratman, NIK itu beraifat tunggal, hingga susah untuk digandakan oleh pemilik e-KTP lainnya.

“Kasus itu tidak benar, karena NIK itu sifatnya tunggal. Ternyata NIK saudara Bahar Warga Cianjur itu yang harusnya 3203011002720011, tetapi yang beredar 3203012503770011,” kata Suratma dalam diskusi di Ruang Presroom DPR-RI, dengan tema “Polemik e-KTP WNA Perlukah Perpu?”, Kamis (28/2).

Advertisement

Dijelaskan Suratman, untuk mengetahui data pemilik NIK yang tertera dalam kolom e-KTP, cukup melakukan pencarian identitas pemilik pada enam angka digit kedua di e-KTP tersebut. “Dari situ akan menunjukan tanggal, bulan dan tahun kelahiran,“ jelas dia.

Penjelasan Suratma itu, menyusul adanya pemberitaan yang menyeruak deras bahwa komisioner KPU RI Viryan Aziz segera berkirim surat ke dinas kependudukan sipil, terkait beredarnya pemberitaan warga negara asing yang memiliki KTP elektronik atau KTP -e.

“KPU akan berkirim surat ke Dukcapil, kita akan meminta data WNA yang semacam ini, sehingga bisa mengkonfirmasi,” kata Viryan di Kantor KPU RI, Selasa (26/2/) kemarin.

Viryan menjelaskan, pihaknya akan memeriksa apakah NIK WNA tersebut asli atau produk palsu. Sementara ini, Viryan mengaku KPU belum mendapatkan data terkait. Karenanya, pihaknya belum bisa berkomentar lebih soal temuan ini.

Advertisement

“Kita belum tahu karena kita belum dapat data yang benarnya. Kita akan meminta data ke Dukcapil soal warga negara asing yang sudah diberikan KTP elektronik. bisa jadi ya ini diedit,” duga Viryan.

Bila nantinya data terkait valid, lanjut Viryan, KPU akan memeriksa NIK mereka ke dalam sistem DPT. Kendati ditegaskan, nama WNA dipastikan akan dicoret karena sesuai Undang-Undang yang memiliki hak pilih hanyalah WNI.

“Kami akan melakukan pengecekan, begitu sekaligus juga bisa kita kemudian sandingkan dengan data DPT kita. Misalnya ada, kami coret. kan solusi teknisnya seperti itu,” terang Viryan.

Sejauh penelusuran KPU, KTP-el WNA tersebut diketahui dimiliki seorang berkebangsaan China. NIK-nya diketahui persis dengan WNI asal Jawa Barat bernama Bahar. Namun setelah diteliti, ada perbedaan dalam digit ke-12. (RBA/Fajar)

Advertisement

Source

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version