Hukum

3 Pelaku Penipuan Apartemen di Serpong Tangsel Ditangkap

Polsek Serpong menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penipuan di Apartemen Sky View, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Konferensi pers dipimpin Kapolsek Serpong Kompol St Luckyto didampingi Kanit Reskrim Serpong Akp Budi Hardjono dan Kasubag Humas Iptu Sugiyono.

Dalam kasus tersebut, Polsek serpong mengamankan 3 pelaku berinisial AN (28) yang berperan sebagai pemilik apartemen dan melakukan transaksi kepada korban, FS (30) yang Ikut meyakinkan korban bahwa pelaku AN adalah pemiliknya dan DP (39) yang Ikut merencanakan penipuan dan mendapatkan bagian hasil kejahatan.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menyewa apartemen selama 1 bulan dan menyewakan kembali kepada orang lain selama 6 bulan dan mengaku sebagai pemiliknya,” ungkap Kompol St Luckyto di Halaman Polsek Serpong, Kamis (5/9/2019).

Kejadian berawal pada saat korban melihat iklan di OLX tentang penyewaan unit apartemen. “Kemudian korban menghubungi pelaku dan bertemu di lokasi unit yang akan disewakan. Dan kemudian terjadi kesepakatan penyewaan antara korban dengan pelaku selama enam bulan,” terang Kompol St Luckyto.

Advertisement

“Dan setelah mengisi unit apartemen, korban baru mengetahui bahwa pelaku bukan pemilik apertemen setelah pemilik sebenarnya datang ke apartemen yang disewanya (pelaku hanya sebagai penyewa selama 1 Bulan), sehingga atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polsek Serpong,” sambungnya.

Setelah mendapat laporan tersebut, polisi kemudian menangkap pelaku di Apartemen Sky View. “Pelaku AN juga melakukan penipuan dengan modus penipuan bonus kupon Umroh. Sementara pelaku FS melakukan penipuan dengan modus penipuan Bonus Kupon Umroh dan juga penipuan menjual Handphone merk Iphone secara Online,” pungka Kompol St Luckyto.

Para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (pm/kts)

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version