Hukum

Agung Saga Sudah Gunakan Narkoba Selama 4 Tahun

Kabartangsel.com – Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya menangkap artis FTV Agung Saga bersama rekannya Harry Nugraha yang merupakan seroang event organizer (EO). Dalam konferensi pers di MApolda Metro Jayam, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa pelaku telah mengkonsumsi narkoba sejak 2015.

“Kemudian dua pelaku sudah gunakan narkotika sabu sejak tahun 2015, jadi sudah 4 tahun lalu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/4/2019).

Harry Nugraha yang merupakan seroang event organizer (EO) juga ikut diamankan. (foto: Kabartangsel.com)

Pria kelahiran Sukabumi, 9 September 1988 itu ditangkap usai membeli Sabu di Bogor. “Kemudian mereka ke Jakarta di KM 38 rest area berhenti. Kedua pelaku menggunakan narkotika jenis sabu yang dibeli tadi,” ujar Kombes Argo.

Pemain film D’Love itu ditangkap di Depan Circle K, Jalan Petogogan II, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/4/2019) sekitar pukul 02.00 WIB. “Setelah digunakan di rest area itu dia melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan berhenti di mini market Petogogan itu,” ungkap Kombes Argo.

Saat ini, polisi masih terus memeriksa kedua tersangka dan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus itu. Dari penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti 1,53 gram sabu dari keduanya. (FJR/BHR)

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version