Serpong

AJI Jakarta Kecam Intimidasi Kadispora Tangsel terhadap Jurnalis Kabar6.com Yudi Wibowo

Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Tangerang Selatan (Tangsel). Yudi Wibowo, jurnalis Kabar6.com, mendapat ancaman pemukulan saat melakukan kerja jurnalistik. Intimidasi terhadap Yudi terjadi saat dia melakukan wawancara Kepala Dinas Pemuda Tangerang Selatan Entol Wiwi Martawijaya, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tangsel. Pemeriksaan Kadispora Tangsel ini terkait dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Tangsel 2019 yang telah menyeret Bendahara KONI Tangsel Suharyo dan Ketua KONI Tangsel Rita Juwita sebagai tersangka.

Kejadian bermula saat Entol Wiwi Martawijaya telah selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada Selasa, 22 Juni 2021. Saat diwawancarai oleh sejumlah jurnalis, Entol Wiwi justru mencari Yudi. “Yang mana namanya Yudi, Yudi Babeh. Ke mari sekarang,” kata Wiwi menanyakan ke sejumlah awak media. Wiwi merasa kesal, terkait pemberitaan yang tidak mengonfirmasi ke dirinya langsung.

Setelah mengetahui wartawan yang bernama Yudi, sontak Entol Wiwi langsung mengarahkan kepalan tinju tangan kanan ke arah muka Yudi. Meski tidak mengenai Yudi, tindakan Kadispora Tangerang Selatan tersebut masuk dalam kategori mengancam dan mengintimidasi jurnalis yang sedang liputan. Saat ini korban mengakui merasa tertekan, apalagi mengetahui latar belakang pelaku sebagai jawara silat.

Korban telah membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor LP/B/744/VI/2021/SPKT/Polres Tangerang/Polda Metro Jaya. Namun, korban justru tidak diterima dengan aduan terkait UU Pers, malah dialihkan ke Pasal 335 KUHP, ihwal perbuatan tidak menyenangkan.

Advertisement

Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta menyatakan sikap:

1. Mengecam intimidasi yang dilakukan oleh Kadispora Tangerang Selatan, Entol Wiwi Martawijaya terhadap jurnalis Kabar6 Yudi Wibowo.
2. Mendesak Kapolres Tangerang Selatan dan jajarannya untuk senantiasa mengedepankan UU Pers terhadap semua kasus yang melibatkan jurnalis dan kerja-kerja jurnalistiknya. Intimidasi terhadap jurnalis dapat menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999.
3. Meminta jurnalis agar senantiasa mengedepankan kode etik dalam setiap kerja-kerja jurnalistik, termasuk menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
4. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.
5. Dalam prinsip menghormati kebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya” (rls)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version