Nasional
Akses Situs Resmi Covid-19 covid19.go.id Tidak Dikenakan Biaya Kuota
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, Kementerian Kominfo telah berkoordinasi dengan operator seluler di Indonesia untuk menyediakan akses gratis terhadap situs resmi informasi tentang penangan Virus Corona atau Covid-19.
“Akses data situs resmi pemerintah Republik Indonesia tentang Covid-19 adalah https://www.covid19.go.id/,” tutur Menteri Kominfo dalam Konferensi Pers Online yang berlangsung dari Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Kamis (19/3/2020).
Kepada masyarakat Indonesia, Menteri Johnny menyatakan akses situs tersebut tidak dikenakan biaya, “Digratiskan dimulai pada tanggal 23 Maret 2020, pelanggan tidak dikenakan biaya kuota saat mengakses situs tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Kominfo mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi atau berita seputar Covid-19 yang belum jelas kebenarannya. “Pemerintah juga telah membangun narasi tunggal guna mencegah disinformasi yang dapat meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) meluncurkan situs www.covid19.go.id sebagai sumber informasi resmi penanggulangan virus corona yang kini menjadi pandemi global.
Pemerintah berharap informasi mengenai penanganan Covid-19 bisa merujuk pada satu sumber mengenai virus corona dan bagaimana mengendalikannya. Situs covid19.go.id dikembangkan oleh tim komunikasi risiko dan pelibatan masyarakat untuk penanggulangan Covid-19. Tim terdiri atas berbagai unsur, mulai pemerintah, UNICEF, WHO, organisasi masyarakat sipil, hingga dunia usaha.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, saat ini banyak informasi tidak akurat yang beredar di masyarakat, “Kami menyadari, masyarakat butuh akses pada informasi akurat, cepat dan terpercaya. Untuk itulah mengapa situs www.covid19.go.id ini dibuat agar bisa menjadi sumber informasi resmi satu pintu,” kata Doni Monardo di Jakarta, Rabu (18/03/2020). (rls)