Connect with us

 

Status Bahar bin Ali bin Smith akan ditingkatkan menjadi tersangka terhadap kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa dan ujaran kebencian, bila penyidik telah menemukan dua alat bukti.

Hal itu dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Syahar Diantono, di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan,Kamis (06/12/2018).

Kombes Syahar melanjutkan, status Bahar akan dikaji setelah penyidik melangsungkan gelar perkara untuk mempertimbangkan, dan menganalisa seluruh materi penyidikan dan bukti yang telah dikumpulkan.

Advertisement

“Selama penyidik menemukan itu, penyidik yang mempertimbangkan. Ada mekanisme, ada gelar perkara, analisa, selama alat bukti cukup bisa saja (jadi tersangka). Sekarang masih saksi,” katanya lagi.

Kombes Syahar kembali menjelaskan, bahwa penyidik telah menemukan alat bukti terkait ceramah Bahar yang diduga mengandung unsur pidana, dalam acara penutupan Maulid Arba’in di Gedung Ba’alawi, Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 Januari 2017 silam.

Menurut Syahar, penyidik pun sedang mendalami dugaan tindak pidana terkait dengan pelanggaran pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.

“Arah penyidikan setelah ditemukan alat bukti mengarah ke pidana UU nomor 40,” pungkasnya. (HAR/ FER).

Advertisement

Populer