Hukum
Apartemen Plt Ketum PSSI Joko Digeledah Satgas Anti Mafia Bola
Kabartangsel.com- Demi tata kelola sepak bola yang baik, satgas anti mafia bola yang dibentuk Polri terus bergerak cepat.
Kali ini, apartemen dan ruang kerja milik orang nomor satu Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono digeledah polisi.
Hal itu diakui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/2).
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus pengaturan skor ini, polisi menetapkan 11 orang tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI. Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Argo menegaskan, penggeledahan dilakukan oleh pihak satgas anti mafia bola di kediaman apartemen Ketum PSSI dan kantor PSSI.
“Tadi di rumahnya sama di kantor PSSI. ada di ruang kerjanya JD,” ujar Argo yang juga Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola.
Argo menuturkan, pihak kepolisian menggeledah apartemen Joko berlangsung sejak Kamis malam (14/2) hingga Jumat (15/2) pagi tadi.
Setelah dari Apartemen, satgas anti mafia bola melanjutkan penggeledahan di kantor PSSI dan ditemukan 9 item yang disita oleh penyidik menjadi barang bukti.
“Barang bukti ada handphone, BPKB, ada kunci kantor dan sebagainya kita sita ada 9 item. Kemudian penyidik tadi dengan bawa barbuk yang sudah diketahui oleh yang punya dan barbuk kita bawa ke Polda Metro,” rincinya. (WS/02)