Tangsel
APINDO Tolak Tanda Tangani Hasil Pleno UMK Tangsel
Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) sebesar Rp2,442 juta, lebih Rp.1000 rupiah dari DKI Jakarta ternyata tidak disetujui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Apindo mengaku tidak menandatangani hasil pleno UMK yang digelar Senin 18 November 2013 kemarin.
“Ya tidak setuju, tapi kami hargai forumnya. Kami ikuti hingga selesai, namun kami tak ikut menandatangani,” kata Bendahara Apindo Tangsel Yacob Ismail, yang juga anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangsel, Selasa (19/11/2013).
Dikatakan Yacob, Apindo mencemaskan nasib pengusaha di wilayahnya yang tidak sanggup membayar UMK seperti yang ditentukan kemarin.
“Ya pasti ada dampak, terutama bagi pengusaha atau industri padat karya yang tergolong kecil,” ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dampak yang akan terjadi yakni akan adanya pengurangan cost atau pengeluaran. Sehingga, akan memungkinkan adanya pengurangan karyawan.
“Kita ambil contoh PT Pratama, industri alas kaki itu awalnya miliki 15 ribu pegawai di 2012, tahun ini mengalami penurunan dan sekarang kami catat hanya miliki 11 ribu pegawai,” ujarnya.
Yacob memprediksi bakal ada perusahaan yang melakukan pengurangan karyawan tersebut, dengan munculnya UMK baru untuk Kota Tangsel.
“Maka kami akan mengajukan penangguhan bagi perusahaan yang tak bisa menggaji karyawannya sama dengan UMK,” pungkasnya. (SI/kt)