Hukum

Driver Taksi Online Dibegal di Bintaro Pondok Aren Tangsel, Modus Nyamar Jadi Penumpang

Seorang driver taksi online berinisial FT menjadi korban begal di depan Ruko Graha Marcela, Jalan Bintaro Raya, Sektor III A, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Sabtu (14/9/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.

“Pada hari Sabtu tanggal 14 September 2019 sekitar pukul 03.00 IB, di Jalan Bintaro Utama, Sektor III, Depan Ruko Marcelia, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangsel, telah terjadi perampasa mobil,” ujar Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto saat konferensi pers di Halaman Polsek Pondok Aren, Rabu (18/9/2019).

Kejadian tersebut berawal saat korban sedang menunggu penumpang dengan menggunakan aplikasi Gocar, saat itu korban menggunakan Mobil Merk Daihatsu Sigra. “Sekitar jam 02.42 WIB, korban mendapat order dari penumpang dengan tujuan Bintaro Plaza,” ungkap Kompol Afroni.

“Penumpang (pelaku) menunggu di Hero Emerald Bintaro lalu korban menjemput orderan tersebut dan mengantar ke Bintaro Plaza. Di pertengahan jalan tepatnya di Alfa Bintaro Sek V, pelaku meminta berhenti dengan alasan mau mengambil uang dan setelah selesai kemudian melanjutkan perjalanan tersebut,” sambungnya.

Advertisement

Sekitar pukul 03.00 WIB, korban tiba di depan Bintaro plaza dan pelaku yang duduk di kursi belakang langsung menodongkan sajamnya ke leher korban dan meminta korban pindah ke kursi depan sebelah kiri.

“Saat itulah pisau pelaku agak renggang dan korban langsung memegang sajam milik pelaku dengan menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan korban membuka pintu mobil dan lompat keluar dari mobil,” terang Kompol Afroni.

“Kemudian pelaku mengambil alih mobil, namun dikarenakan pintu mobil masih dalam keadaan terbuka kemudian korban sempat menendang pelaku dengan kaki dan saat itu kaki korban ditusuk pelaku menggunakan sajam dan pelaku akhirnya menabrak pembatas jalan yang kemudian berusaha melarikan diri ke daerah Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat,” tambahnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. “Atas kejadian tersebut, kemudian Unit Reskrim melakukan cek pos terhadap nomor HP milik pelaku dan melakukan pengejaran sehingga pelaku dapat ditangkap di daerah Kembangan, Jakarta Barat,” jelas Kompol Afroni.

Advertisement

Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Sigra, 1 unit handphone dan 1 pisau yang digunakan pelaku. Atas kejadian tersebut pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengab ancaman hukuman penjara selama lamanya 12 Tahun,” pungkas Kompol Afroni. (pmj/kts)

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version