Kota Tangerang

Arief-Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Lolos Cawalkot Tangerang

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten untuk segera memulihkan dan mengembalikan hak konstitusi dua pasangan bakal calon Wali Kota Tangerang masing-masing Arief R Wismansyah-Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.

Keputusan ini memastikan bahwa kedua pasangan berhak menjadi calon peserta pemilihan Wali Kota Tangerang periode 2013-2018.

“DKPP memerintahkan kepada KPU Provinsi Banten menindaklanjuti putusan DKPP ini dengan mengambilalih pelaksanaan tahapan Pemilukada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang,” ujar pimpinan sidang Jimly Asshiddiqie yang juga ketua DKPP di Jakarta, Selasa (6/8).

Keputusan ditetapkan setelah DKPP melihat perbuatan empat komisioner KPU Tangerang yang mencoret kedua pasangan menyalahi kode etik penyelenggara pemilu. Dan atas pelanggaran itu, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara pada keempatnya sampai selesainya penetapan calon terpilih Pemilukada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang.

Advertisement

“Teradu Syafril Elain, Munadi, Adang Suyitno, Edy S Hafas terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat 4 huruf c dan Pasal 112 ayat 11 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu dan memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan para teradu,” ujarnya.

Sebelumnya KPU Tangerang mencoret pasangan Ahmad Marju-Gatot Supriyanto karena dinilai dukungan yang diperoleh dari Partai Hanura tidak memenuhi syarat setelah partai tersebut mengalihkan dukungannya kepada pasangan lain.

Sementara pencoretan terhadap pasangan Arief-Sachrudin dilakukan karena Sachrudin yang diketahui berprofesi sebagai pegawai negeri sipil belum mengantongi surat keterangan pemberhentian dari Wali Kota Tangerang.

Namun kedua pasangan menilai keputusan tersebut melanggar kode etik penyelenggara pemilu, sehingga mengadukannya ke DKPP.

Advertisement

DKPP Perintahkan KPU Banten Ambil Alih Pilkada Tangerang

Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menonaktifkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Syafril Elain. Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada tiga anggota KPU Tangerang yaitu Munadi, Suyitno Adang dan Edy S Hafas.

“DKPP memberikan sanksi kepada pihak teradu yaitu Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain serta tiga anggotanya yaitu Munadi, Suyitno Adang dan Edy S Hafas untuk berhenti sementara sampai penetapan hasil Pilkada Kota Tangerang oleh KPU,” kata Jimly Asshiddiqie saat memimpin sidang putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Tangerang di kantor DKPP, Thamrin, Jakarta, Selasa (6/8).

Syafril dan ketiga anggotanya dinyatakan melanggar kode etik dalam penetapan peserta pemilukada Kota Tangerang 2013. Hal ini terkait keputusan KPU Tangerang yang memutuskankan pasangan Ahmad Marju Kodri – Gatot Suprijanto dan Arief Wismansyah – Sachrudin tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilukada.

Advertisement

Berdasarkan pemeriksaan dan bukti-bukti, DKPP memutuskan bahwa kedua pasangan tersebut memenuhi syarat sebagai peserta pemilukada Tangerang. Putusan DKPP juga memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk mengambil alih pelaksanaan pemilukada Tangerang.

“DKPP memerintahkan kepada KPU Provinsi Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional bakal pasangan calon Arief Wismansyah-Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto,” ujar Jimly.

Sebelumnya, KPU Tangerang menyatakan bakal pasangan calon Arief Wismansyah-Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto tidak memenuhi syarat pencalonan karena parpol pendukungnya mengalihkan dukungan ke kandidat lain. (jpnn/kt)

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version