Nasional

Asman Abnur Minta Kepala Daerah Tindaklanjuti Penerapan Aplikasi LAPOR!

Para kepala daerah diminta untuk mendukung program prioritas nasional dalam pengelolaan pengaduan publik ditindaklanjuti dengan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Kepala daerah yang dimaksud mulai dari gubernur, bupati, dan wali kota.

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 4/2016, tentang Pengintegrasian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional bagi Pemda ke dalam Aplikasi LAPOR!- SP4N.

Melalui SE tersebut, Menteri minta komitmen gubernur, bupati, dan wali kota untuk mendukung program tersebut, termasuk pengembangan sumber daya manusia dan sarana pendukungnya.

Bagi yang pemda yang pengelolaan pengaduannya belum terintegrasi dalam aplikasi LAPOR!- SP4N, diminta agar paling lambat pada 31 Agustus 2016 menyampaikan penetapan Tim Pembina dan menunjuk Tim Admin, serta menunjuk pejabat penghubung.

Advertisement

’’Penetapan itu dalam bentuk Keputusan Gubernur, Bupati atau Wali Kota,” ungkap Menteri dalam SE tersebut.

Bagi pemda yang belum terintegrasi dengan aplikasi LAPOR!-SP4N, tetapi telah mempunyai aplikais sendiri, tetap dapat menggunakan aplikais tersebut dan diintegrasikan ke dalam aplikasi LAPOR!-SP4N. Sedangkan yang belum mempunyai aplikasi dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik di daerahnya, diminta menggunakan LAPOR!-SP4N.

Menteri minta para Gubernur untuk mengkoordinasikan pemerintah kabupaten/kota di lingkungan provinsinya dalam melaksanakan surat edaran ini. Bagi yang akan berkonsultasi lebih lanjut mengenai implmentasi SE ini, diminta menghubungi Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Nasional melalui hotline (021) 7398455 atau lapor@menpan.go.id.

Pengintegrasian LAPOR!-SP4N merupakan salah satu perwujudan dalam pelaksanaan Undnag-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden No. 76/2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

Advertisement

Perpres tersebut dijabarkan lebih lanjut ke dalam Peraturan Menteri PANRB No. 24/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional, dan Peraturan Menteri PANRB No. 3/2015 tentang Roadmap Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

Sebagai tindak lanjut peraturan tersebut, Kementerian PANRB bersama Kantor Staf Presiden (KSP) dan Ombudsman RI pada tanggal 14 Maret 2016. Ketiganya sepakat memanfaatkan sistem aplikasi LAPOR! sebagai sistem pengelolaan pengaduan playanan publik nasional (SP4N). (mri/fid)

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version