Pemerintahan
ASN Tangsel yang Bolos di Hari Pertama Kerja Bakal Disanksi Potong Tunjangan
Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) yang bolos pada apel hari pertama kerja, Senin (10/6/2019), bakal disanksi. Salah satu sanksi yang diterapkan, yakni pengurangan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
“Perihal sanksi, tentunya para ASN (yang bolos) akan diberikan sanksi tegas,” kata Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie di Lapangan Cilenggang, Serpong, Senin (10/6/2019).
Pemberian sanksi, menurutnya disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Mulai dari teguran tertulis hingga sanksi pengurangan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
“Jelas sanksi ada, karena libur sudah diberikan dari tanggal 3 Juni lalu, sudah sangat cukup. Yang hari ini tidak hadir kita lihat absensinya, minimal kena teguran dan maksimal kita lihat seperti apa paling tidak ada pengurangan TPP,” tandasnya.
Senada dikatakan Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany. Walikota Tangsel dua periode ini mengatakan bahwa ASN yang membolos bakal disanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Disinggung mengenai ASN yang masih bolos atau tidak masuk tanpa keterangan, Airin akan menunggu data dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
“Kita kembalikan ke sistem dan aturan, walaupunpun tidak ada yang masuk pasti ada alasan. Kita minta BKPP untuk mengecek dahulu alasanya apa dan kita kembalikan ke aturan, karena kita ASN tentunya mempunyai aturan,” tegasnya. (plp)