Hukum

Asyik Pakai Sabu, Pelaku Hacker Dibekuk Petugas Polsek Kalideres

Polsek Kalideres di bawah koordinasi Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap  peredaran gelap narkoba. Dari hasil penangkapan, dua orang diamankan di tempat yang berbeda.

Kapolsek Kalideres, Kompol Pius Ponggeng SH mengungkapkan, dari pengungkapan tersebut, ada dua orang yang diamankan. Yaitu, tersangka ‘RRK’ bin ‘GMK’ (36) dan ‘APR’ (39).

“Untuk tersangka ‘RRK’ kita tangkap di Bedroom 3 No.27C apartemen FX Sudirman Jalan Jenderal Sudirman  Tanah Abang Jakarta Pusat. Sedangkan, tersangka ‘APR’ kita tangkap di lobi apartemen FX Sudirman jalan Jenderal Sudirman No.52-53 Tanah Abang Jakarta Pusat,” terang Kompol Pius, di Jakarta, Rabu (05/12/2018).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar SH melanjutkan, penangkapan terhadap dua orang tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka.

Advertisement
Tersangka ‘RRK’ bin ‘GMK’ (36) dan ‘APR’ (39).

Setelah mendapatkan informasi, panit narkoba Ipda Sigit bersama tim menyelidiki dan akhirnya menangkap dua tersangka tersebut.

“Dari tersangka ‘RRK’, barang bukti yang  kita sita antaranya satu plastik klip kecil  berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 0,33 gram, satu set alat hisap sabu, 19 butir pil psikotropika jenis dumolid, dan 3 butir pil psikotropika jenis Riklona. Sedangkan dari tersangka ‘APR’ antaranya satu plastik klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,47gram, dan  3 butir pil psikotropika jenis dumolid,” lanjut AKP Syafri.

Masih dari penuturan AKP Syafri, dari hasil keterangan yang diperoleh dari tersangka yang diamankan, bisa dikatakan dua orang tersangka tersebut merupakan hacker dan juga  residivis dengan kasus yang sama.

“Mereka (tersangka) ini pernah ditahan atas kasus yang sama. Kami masih mendalaminya terkait barang haram yang didapat oleh tersangka,” tutur Kanit Reskrim.

Advertisement

Kedua tersangka tersebut harus kembali menjalani hukuman dengan ancaman Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UURI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (pmj/fid)

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version