Polsek Serang Baru mengamankan seorang pria berinisial RA (39) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya hingga menyebabkan korban berinisial D yang masih berusia 15 bulan meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi dalam kamar rumah korban di Kampung Ceper, Desa Sukasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Senin (26/8/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Kapolsek Serang Baru AKP Wito mengatakan bahwa polisi awalnya mendapat informasi tentang balita yang meninggal tersebut dari warga.
“Pada hari Senin 26 Agustus 2019, sekira pukul 19.00 WIB, Bripka Surya Abadi selaku Bhabinkamtibmas Desa Sukasari Serang Baru mendapat Informasi bahwa ada Balita sebelumnya sehat kemudian meninggal mendadak di Rumah Sakit Budi Asih Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan,” kata AKP Wito, Rabu (28/8/2019).
“Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Kanit Reskrim Iptu Suhardi selaku padal bersama Anggota piket dan saat dicek di rumah sakit dan benar korban sudah meninggal dunia,” sambungnya.
AKP Wito kemudian melihat kondisi balita tersebut karena diduga meninggalnya tidak wajar dan selanjutnya menghubungi identifikasi Polres Metro Bekasi untuk dilakukan pengecekan dan kesimpulan. “Bahwa benar meninggalnya tidak wajar selanjutnya di bawa ke RS Polri Keramatjati untuk dilakukan otopsi,” jelas AKP Wito.
Selanjutnya dilakukan olah TKP awal mula kejadian dan diperiksa saksi-saksi dan diambil barang bukti di TKP. “Pada saat dilakukan olah TKP ada beberapa kejanggalan peristiwa dan orang yang terakhir kali bersama korban adalah pelaku yang merupakan ayah tiri korban yang menikah dengan ibu kandung korban (baru 6 hari secara sirih),” lanjut AKP Wito.
“Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Serang Baru dan kemudian dilakukan koordinasi dengan Unit PPA Polrestro Bekasi dan gelar perkara bersama Wakasat Reskrim di Polsek Serang Baru karena keterangan pelaku selalu berbelit-belit,” sambungnya.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 2 botol syrup obat panas, 1 buah kelapa Ijo dan 1 botol dot ukuran kecil. (pmj/kts)
