Kabupaten Tangerang

Bawa Sabu Dalam Bungkus Rokok, Kebo Ditangkap Polisi

TS alias Kebo, pria berusia 33 tahun diciduk jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang pada Sabtu (10/9/2022).

Warga Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang ini diringkus lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Kapolsek Balaraja Kompol Yudha mengatakan ditangkap saat akan transaksi narkotika jenis sabu.

“Tersangka ditangkap di Pos Kamling yang berada dekat rumahnya pada Sabtu (10/09/2022) sekira pukul 14.00 Wib saat sedang menunggu seseorang yang hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi pada Kamis, (15/9/2022).

Advertisement

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dengan berat bruto total 0,30 gram,” tambah Kapolsek.

Selain barang bukti narkotika jenis sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa handphone tersangka.

“Dalam riwayat percakapan di handphone tersangka terdapat chat transaksi jual beli sabu,” ucap Kapolsek.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Balaraja untuk proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kapolsek. (SOL/WT)

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version