Hukum

Bawa Sabu di Kantong Celana, MDA Ditangkap Polsek Tambora

Kabartangsel.com — Penyergapan kembali dilakukan oleh Anggota Polsek Tambora. Satuan anggotanya dibawah Polres Jakarta Barat, meringkus pria berinisial MDA (20), lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Tersangka diamankan di sekitar Jl. P Tubagus Angke Rt 11/09 Kel Angke Kec Tambora Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh SH, didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH. MH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula saat anggota Subnit Narkoba sedang melakukan observasi dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang Penyalahguna Narkotika.

Dari laporan Masyarakat tersebut anggota kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya anggota mencurigai seorang laki laki sedang jalan kaki sendirian dengan gerak genknya yang mencurigakan.

Anak remaja pembawa sabu yang disergap Satuan Anggota Polsek Tambora. (Foto : Dok PMJ)

“Saat digeledah dari pemuda yang belakangan diketahui berinisial MDA ditemukan satu klip sabu,” tutur Kompol Iver Son Manossoh,Jum’at (14/12/2018).

Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, kepada penyidik tersangka mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya didapat hasil membeli seharga Rp. 300.000, dari seorang laki-laki yang biasa dipanggi Bejo di daerah Petak kodok, Tambora, Jakarta Barat.

Advertisement

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti satu paket sabu seberat kurang lebih 0.28 gram diamankan di Polsek Tambora, untuk kepentingan penyelidikan. (GTG-03)

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version