Tangerang Selatan

Bawaslu Tangsel: KTP ASN Tak Bisa Dukung Calon Jalur Perorangan

Demi menjaga netralitas dan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat Pilkada Tangsel 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel akan mengantisipasi itu.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep, Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASN tidak bisa dipakai untuk menjadi syarat dukungan di pilkada bagi pasangan calon.

“KTP ASN itu tidak bisa dipakai untuk memenuhi syarat dukungan pasangan calon, terlebih lagi dalam waktu dekat ini masuk dalam tahap pendaftaran pasangan calon jalur perseorangan. Jadi kami ingatkan ini dari awal,” ungkap Acep, Senin (4/11/2019).

Diketahui, dalam Undang-undang ASN jelas disebutkan, ASN harus bersikap netral dalam pemilu dan pilkada.

Advertisement

“Sehingga memberikan dukungan KTP sebagai syarat dukungan tersebut dinilai melanggar aturan dan tidak netral. Jadi tidak hanya secara fisik saja ASN itu tidak boleh menyatakan dukungan, KTP-nya pun tidak boleh menyatakan dukungan terhadap salah satu pasangan calon yang akan maju di Pilkada,” jelasnya.

Apabila dalam verifikasi dukungan ditemukan ada KTP ASN dalam dukungan pasangan calon jalur perseorangan. Maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap selembar dukungan tersebut.

“Kalau ada ditemukan langsung kita nyatakan TMS, dan sanksi ASN itu akan kita serahkan kepada Komisi ASN. Karena kami hanya sebatas menyatakan dukungan itu TMS atau memenuhi syarat,” kata Acep.

Menurutnya, bukan hanya pada calon jalur perseorangan. Tetapi, Bawaslu juga mengingatkan kepada calon dari jalur partai politik.

Advertisement

“Dari jalur partai politik juga kami ingatkan juga jangan sampai ada yang melanggar aturan. Jangan sampai natinya kami temukan ada pernyataan tertulis dari ASN untuk mendukung calon tertentu. Karena kami akan tegas dalam hal penindakan terhadap semua jenis pelangagran,” tandasnya. (rmb)

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version