Tangerang Selatan
Bawaslu Tangsel: Per 6 Desember, APK Paslon Harus Sudah Bersih
Menjelang hari tenang yang berlangsung selama tiga hari, dimulai dari 6 Desember 2020, Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan informasi kepada tim kampanye Paslon Satu, Dua dan Tiga membersihkan APK yang saat ini masih terpajang di beberapa titik. Sebab, pertanggal 6 Desember, APK sudah harus diturunkan.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep menjelaskan, bahwa tim kampanye dari pasangan calon satu, dua dan tiga bisa menaati peraturan yang sudah ditetapkan ini. Agar ke depannya pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 bisa berlangsung dengan baik juga.
”Oleh karena itu, LO yang mendapatkan informasi ini bisa menyampaikan tim kampanye untuk menertibkan sendiri APK yang sudah dipasang,” ujar Acep, pada saat Rakor bersama apara LO dan OPD terkait.
Sementara dalam proses penertiban ini juga, Bawaslu berkerjasama dengan Satpol PP Kota Tangerang Selatan. Yang mana memiliki tanggung jawab untuk menertibkan baliho atau spanduk dan semacamnya tanpa izin.
Sekretaris SatpolPP Kota Tangsel, Oki Rudianto menjelaskan bahwa SatpolPP memang memiliki tupoksi untuk menertibkan beberapa spanduk yang tidak sesuai dengan peraturan.
”Itu juga sudah kami tertibkan. Apalagi Bawaslu sudah rutin mengirimkan surat kepada kami,” kata dia.
Selain dengan Satpol PP, Bawaslu juga bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan hingga para LO pasangan calon untuk menyamaika informasi kepada tim kampanye.
Adapun di ujung rakor tersebut, seluruh peserta menyepakati beberapa hal terkait dengan penertiban APK para pasangan calon. (red)