Pemerintahan

Benyamin Davnie: Sekretaris KORPRI Tangsel Terancam Dipecat Tidak Hormat

Sekretaris KORPRI Kota Tangsel Murhaedi, terancam dipecat secara tidak hormat dari PNS pascapenangkapan dirinya atas dugaan mengkonsumsi narkoba jenis sabu bersama dengan tiga rekannya di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Bahkan, Pemkot Tangsel tengah mempersiapkan tes narkotika untuk seluruh pegawai di lingkungan tersebut.

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, sanksi pemecatan terhadap Murhaedi itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). ”Pasti (dipecat dari PNS, red) kalau terbukti bersalah menggunakan narkoba. Itu ada aturannya,” kata Benyamin, kemarin.

Soal kasus Murhaedi, Benyamin mengatakan nanti yang akan memutuskan sanksi terhadap pelaku adalah Dewan Pertimbangan Disiplin Kepegawaian. Dari sini, akan ditetapkan apakah yang bersangkutan akan dipecat, diturunkan pangkat atau lainnya. “Kami akan tung gu keputusan tetap dari pengadilan. Selanjutnya, itu akan menjadi dasar penjatuhan sanksi dari Pemerintah Kota Tangsel,” katanya.

Menurut Benyamin, tertangkapnya salah satu PNS Kota Tangsel karena penggunaan narkotika harus jadi perhatian semua PNS di Tangsel untuk tidak main-main atau cobacoba dengan narkotika. Bahkan atas temuan yang mengejutkan ini, Benyamin memastikan Pemkot Tangsel akan melakukan tes narkotika terhadap seluruh pegawai negeri di Tangsel, tanpa kecuali.

Advertisement

“Tidak hanya tes urine. Tes yang lebih berat untuk memastikan PNS tidak terlibat narkotika akan diberlakukan. Sedang disiapkan tes kepada seluruh pegawai di Kota Tangsel,” tegas Benyamin, saat ditemui di kantor Wali Kota Tangsel, kemarin. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Firdaus mengatakan pihaknya sudah mendengar penangkapan terhadap salah satu PNS di Kota Tangsel terkait penggunaan narkotika.

Saat ini, pihaknya tinggal menunggu putusan hukum tetap untuk memberikan sanksi terhadap pelaku. ”Tinggal putusan tetap (dari pengadilan, red). Baru kami akan berikan sanksi dari sisi kepegawaian,” katanya. Seperti diketahui, Minggu (10/3) dini hari, Murhaedi tertangkap tangan oleh petugas Polres Kota Tangerang, Tigaraksa Kabupaten Tangerang sedang pesta sabu di Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Selain mantan Lurah Serua, Kecamatan Ciputat itu, diamankan juga tiga orang rekannya yakni, JN, 50, OT, 34 dan seorang wanita SR, 34. Saat diamankan, petugas mendapati barang bukti sabu seberat 0,40 gram dan alat hisap sabu. ”Tempat (rumah, red) penangkapan pelaku sudah kami intai. Pelaku mengaku membeli Sabu tersebut senilai Rp800 ribu,” ujar Kompol I Gede Gothia, Kasat Narkoba Polres Kota Tangerang. (ip/kt)

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version