Hukum

Berlakukan Ganjil-Genap di Tiga Kawasan, Ini Alasan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya memperpanjang penerapan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta dengan mengurangi jumlah kawasan yang sebelumnya 8 menjadi 3 kawasan, yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Dirlantas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo) menyebut salah satu pertimbangannya penerapan di tiga kawasan ini karena termasuk ke wilayah perkantoran.

“Tiga kawasan ini merupakan kawasan utama perkantoran di Jakarta. Dimana pada masa PPKM level 3 itu juga masih diberlakukan ketentuan sektor esensial dan kritikal, ada yang work from home (WFH) dan work from office (WFO) dengan kapasitas 50% dan sebagainya,” ucapnya.

“Sehingga kita berpikiran untuk Jalan Surdirman-Thamrin tetap perlu kita adakan pembatasan kegiatan masyarakat, pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, penerapan ganjil genap di 3 kawasan tersebut masih sama dimulai dari pukul 06.00-20.00 WIB dan akan berlaku hingga, Senin (30/08/2021) mendatang. Sementara untuk mekanisme penilangan, tidak terdapat perubahan.

Advertisement

“Kebijakannya masih sama, kita putar balik,” tegasnya. (dhp)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version