TANGERANG – Setelah setahun lamanya, pemerintah melarang bagi pecinta film bioskop karena pandemi covid-19.
Saat ini Pemkab Tangerang mengizinkan bioskop beroperasi. Namun, hanya di XXI Sumarecon Mall Serpong (SMS), Gading Serpong.
Pemkab Tangerang telah memperbolehkan bioskop dibuka kembali, dengan syarat dan protokol kesehatan covid-19 ketat.
Beroperasinya kembali bioskop langsung disambut antusias pecinta film layar lebar yang sudah lama dinantikan.
“Pas denger kabar (bioskop) sudah dibuka, saya langsung sempetin waktu buat datang. Sudah lama, hampir setahun enggak nonton bioskop,” kata salah satu pengunjung XXI SMS, Michael, Minggu, (4/4/2021).
Meski rasa rindunya terobati, Michael merasa aneh karena disaat menyaksikan film harus berjarak dengan sang istri, sesuai dengan protokol kesehatan covid-19.
“Senang dan bahagia meskipun nontonnya harus berjarak 1 meter dengan istri. Tapi enggak apa-apa, yang terpenting rindu nonton bioskop sudah terobati,” ungkap warga Kelapa Dua ini.
Menurutnya, protokol kesehatan covid-19 sudah dijalankan sangat ketat oleh pengelola mall.
“Ketat banget protokol kesehatannya, ya semoga covid-19 ini segera berakhir,” ucapnya. (RIK/WT)
-
Nasional2 hari ago
Logo HUT RI ke-80 Kapan Rilis?
-
Nasional2 hari ago
Logo HUT RI ke-80 Resmi Akan Diluncurkan Hari Ini oleh Presiden Prabowo Subianto
-
Pemberitahuan2 hari ago
Dishub Tangsel Buka Pemilihan Mitra Sewa Lahan Parkir Kios Autopart BSD, Nilai Sewa Dasar Rp455.181.000 untuk Dua Tahun
-
Pemerintahan1 hari ago
Festival Pencak Silat C-MORE Championship 2025 Kembali Digelar, Pilar Saga Ichsan: Warisan Budaya yang Harus Dijaga
-
Pemerintahan2 hari ago
Peringatan Hari Anak Nasional, DP3AP2KB Tangsel Ajak Ratusan Anak Nobar Film Jumbo
-
Pemerintahan2 hari ago
Wujudkan Tangsel Unggul, Benyamin Davnie Tekankan ASN Tingkatkan Disiplin, Integritas dan Etika
-
Pemerintahan1 hari ago
Pilar Saga Ichsan: Tangsel Siap Gelar Porprov Banten 2026
-
Nasional1 hari ago
Pesta Rakyat Pernikahan Wakil Bupati Garut Berujung Maut, 3 Orang Meninggal Dunia dan 14 Pingsan