Ciputat Timur
Bos PT Nata Karya Mitra Utama Diperiksa Kejagung Soal Proyek Puskesmas Pisangan
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menanyai Direktur PT Nata Karya Mitra Utama (NKMU) Herry Sugiono soal pembagian jatah proyek pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Pemeriksaan soal ada tidaknya pembagian paket-paket pekerjaan untuk pembangunan sejumlah puskesmas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, di Jakarta, Kamis petang (16/10).
Menurutnya, bos PT NKMU menjalani pemeriksaan sebagai saksi mengingat perusaannya sebagai pemenang dan pelaksanaan pembangunan Puskesmas Pisangan, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, salah satunya Dadang Mepid (DM), Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang baru meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, sejak Senin (29/9) lalu.
H Dadang Mepid menjadi tersangka berdasarkan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014, setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Dadang diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau satu korporasi dalam pelaksanaan proyek pembebasan tanah untuk Puskesmas dan pembangunan Puskesmas.
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Dadang telah mengatur pembagian paket-paket pekerjaan proyek tersebut kepada rekanan-rekanan pelaksana.
Setelah itu, penyidik menetapkan 6 orang tersangka lainnya, salah seorang di antaranya adalah kadik kandung terdakwa Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan pada 12 Agustus lalu.
Adapun kelima tersangka tersebut, masing-masing Mamak Jamaksari (MJ) selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 53/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014.
Kemudian, Suprijatna Tamara (ST) selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkasa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 54/F.2/Fd.1/08/2014. DY (Desy Yusandi) selaku Direktur PT Bangga Usaha Mandiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 55/F.2/Fd.1/08/2014.
Selanjutnya, Neng Ulfah (NU) sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Ia menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 57/F.2/Fd.1/08/2014.
Inisial HK (Herdian Koosnadi), Komisaris PT Mitra Karya Rattan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 58/F.2/Fd.1/08/2014 dan Wawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 56/F.2/Fd.1/08/2014.
Untuk tersangka Dadang, penyidik menyangkanya melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. (gtr/k6)