Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Layanan Collection Call Center
Setelah meluncurkan layanan Payment Reminder System (PRS) pada akhir tahun 2016 guna untuk menginformasikan jadwal pembayaran kepada peserta, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan layanan Collection Call Center yang disingkat 3C juga untuk melengkapi layanan PRS tersebut.
Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis, menjelaskan bahwa 3C ini merupakan kegiatan untuk menghubungi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui telepon yang bertujuan untuk menyapa peserta baru, menjelaskan manfaat program, hak dan kewajiban serta mengingatkan pembayaran iuran sebelum jatuh tempo, dan menagih tunggakan pembayaran iuran. Ilyas juga menambahkan, layanan 3C ini akan menghindarkan peserta dari membayar denda karena keterlambatan pembayaran iuran.
Berdasarkan data per Januari 2017, Perusahaan Penerima Upah (PU) yang melakukan pembayaran tepat waktu sekitar 63.96% dan sebesar 36.04% tidak tepat waktu, sedangkan untuk tenaga kerja Bukan Penerima Upah (BPU) hanya 40.83% yang melakukan pembayaran tepat waktu dan sekitar 59.17% tidak tepat waktu.
“Tahun ini kami selain fokus mengejar kepesertaan baru, kami juga berusaha melakukan intensifikasi kepesertaan atau peningkatan kualitas kepesertaan, salah satunya melalui pengembangan tools seperti 3C”, ujar Ilyas

Setelah meluncurkan layanan Payment Reminder System (PRS) pada akhir tahun 2016 guna untuk menginformasikan jadwal pembayaran kepada peserta, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan layanan Collection Call Center yang disingkat 3C juga untuk melengkapi layanan PRS tersebut.