Hukum
Bunuh Kekasih Karena Sakit Hati, Pelaku Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Sungguh keji pelaku pembunuhan ini, di mana membunuh kekasihnya sendiri. Ya, pelaku JR (18) yang merupakan tunangan korban merasa sakit hati dan sering cek cok dengan korban FSL terkait keberadaan mantan pacar korban.
Anggota dari Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel), sukses mengungkap kasus penemuan jenazah berjenis kelamin perempuan yang diduga korban pembunuhan.
Tersangka menghabisi nyawa korban di Tepi Kampung Babat Rt 1 Rw 1 Desa Babat Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang (wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan).
Dalam konferensi pers baru-baru ini, hadir Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, S.IK., M.Si didampingi oleh Akp A Alexander, SH., S.IK., MM., M.Si., MH selaku Kasat Reskrim; Iptu Sugiyono selaku Kasubag Humas; dan Iptu Sumiran, SH selaku Kanit PPA Sat Reskrim.
Kapolres Tangsel menjelaskan, bahwa pelaku akan diancam Pasal 84 ayat 4 UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Berkat penyebarluasan informasi melalui pewarta dan penyebaran sketsa wajah. Team Vipers berhasil mengidentifikasi indentitas korban. Almarhumah FSL, Tangerang 24 Februari 2002, Islam, Swasta, alamat kampung Pinang Rt 2 Rw 3 Kelurahan dan Kecamatan Tiga Raksa Kabupaten Tangerang,” pungkas AKBP Ferdy (pm/fid)