Tangerang Selatan

Buruh di Tangsel Tuntut UMK 2017 Sebesar Rp3,9 Juta

 Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Kota Tangerang Selatan menuntut Upah Minimum Kerja (UMK) di daerah setempat yang berlaku pada 2017, sebesar Rp3,9 juta. Nilai UMK tersebut dinilai berdasarkan inflasi dan kenaikan harga pangan di lapangan.

“Rp3,9 juta merupakan upah ideal di Kota Tangsel mengingat beragam kebutuhan buruh juga terus mengalami kenaikan,” kata Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Kota Tangsel, Agus Karyanto.

Kenaikan UMK itu, menurutnya sebesar 20 sampai 30 persen dibandingkan upah tahun sebelumnya sebesar Rp3,3 juta.

“Harga kebutuhan pokok tidak akan stabil setiap tahunnya, pasti mengalami kenaikan. Maka itu, dalam menentukan upah itu pemerintah harus update juga harga pangan di lapangan,” kata Agus menjelaskan.

Advertisement

Ia mengaku, ada banyak item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang belum dimasukkan. Misalkan biaya bayar sampah dan keamanan, biaya bayar pulsa dan kondangan sesama teman saat ada yang hajatan. Item-item itu sampai saat ini melimpah mencakup di dalamnya.

“Berdasarkan survei iuran sampah dan keamanan sebesar Rp 50 ribu. Meski kecil tapi iuran itu wajib sementara belum ada dalam acuan perhitungan UMK,” tuturnya. (tri/plp/fid)

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version