Connect with us

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menggelar penjajakan minat pasar (market sounding) terkait rencana proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Ini dilakukan untuk menjajaki minat investor dalam proyek tersebut.

“Sambil menunggu, kita akan mengadakan Market Sounding. Sama halnya dengan Pasar Ciputat. Kami akan minta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk market sounding, sehingga kita bisa mengumpan kepada siapa saja untuk berinvestasi terhadap pembangunan PLTSa,” kata Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany.

Pada proyek PLTSa ini, Airin membuka selebarnya pintu investasi bagi investor dalam negeri maupun luar negeri. Bahkan, ia juga membuka peluang bagi PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) selaku holding BUMD Tangsel untuk ikut lelang secara terbuka.

“Kami sangat terbuka. Bisa investor dalam negeri atau asing. Kalau pun BUMD Tangsel mau ikut tender, silahkan. Pihak swasta dalam negeri maupun luar negeri silahkan, nanti itu semua difasilitasi konsep KPBU yang isinya gabungan dari Bapenas, Menkeu, BKPM dan PT PII,” tuturnya.

Advertisement

Sementara soal kapan proses lelang digelar, Airin mengaku sudah menanyakan hal itu saat melakukan pertemuan dengan PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PII). Kata dia, proses lelang bisa dilakukan setelah Outline Business Case (OCB) selesai.

“PT PII masih menunggu OBC datang dari Korea. Mudah-mudahan tidak waktu lama OBC sudah bisa diterima, karena mereka tidak bisa memastikan kapan proses lelang, kapan pembangunan dan kapan bisa digunakan, mereka belum bisa memastikan karena harus melihat OBC-nya terlebih dahulu,” jelasnya.

Ia berharap pada akhir Februari OBC sudah dapat diterima agar nantinya bisa ditentukan pelaksanaan pembangunan PLTSa di Tangsel.

“Semoga akhir Februari sudah melihat OBC untuk menentukan kapan pelaksaan pembangunan dan kapan bisa digunakan oleh Pemkot Tangsel untuk mengolah sampah melalui PLTSa,” harapnya.

Advertisement

Sebelumnya, aktivis yang juga pengamat lingkungan Tangsel Jarkasih Tanjung, mengatakn bahwa jelas tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018, bahwa dalam hal pengelolaan PLTSa tersebut harus melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di daerah setempat.

“Kita ini kan memiliki BUMD, dan dalam Perpres itu diamantkan juga agar ada keterlibatan BUMD dalam pembangunan dan pengelolaan PLTSa ini, sehingga sifatnya itu perusahaan asing yang ada hanya sekedar kemitraan, atau mungkin datang hanya untuk melakukan kajian saja. Jadi tetap secara bisnis harus dikelola oleh BUMD,” jelasnya. (plp)

Populer