Hukum Catat! Menghalangi Pemilih Gunakan Hak Pilihnya Bisa Dipidana dan Denda Selasa, 9 April 2019 / 22:01 WIB kabartangsel.com Para pihak yang halangi pemilih gunakan hak suara bisa dikenai sanksi pidana. (Foto: Ilustrasi/ Kabartangsel.com / FIF). Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp Topics:HukrimHukumKriminalPolda Metro Jaya Populer Pemerintahan6 hari ago Tb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel Pemerintahan5 hari ago Benyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi Nasional5 hari ago Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT Pemerintahan6 hari ago TARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel Pemerintahan6 hari ago Melalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital Nasional5 hari ago Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf