Hukum Catat! Menghalangi Pemilih Gunakan Hak Pilihnya Bisa Dipidana dan Denda Selasa, 9 April 2019 / 22:01 WIB kabartangsel.com Para pihak yang halangi pemilih gunakan hak suara bisa dikenai sanksi pidana. (Foto: Ilustrasi/ Kabartangsel.com / FIF). Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp Topics:HukrimHukumKriminalPolda Metro Jaya Populer Nasional1 minggu ago Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya Sport2 minggu ago Jadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final Nasional2 minggu ago G30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia Sport2 minggu ago Jadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026 Sport1 minggu ago Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit? Bisnis2 minggu ago Bogasari Baking Center Latih Puluhan UKM