Pemerintahan

Catat! Walikota Tangsel Larang Sekolah Jual LKS

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menginstruksikan kepada sekolah-sekolah untuk tidak lagi menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Demikian ditegaskan walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menanggapi ditemukannyaLKS bermasalah di  SD Negeri Serua Indah 01 Ciputat. Pada LKS bidang studi IPA terbitan Bakti Ilmu tertulis dua jenis narkotika, yakni kokain dan ganja yang disebut sebagai jamu.

“Memang (LKS) sudah dilarang. Tapi ini inisiatif sekolah. Karena dari hasil investigasi Dindik kan para Kepsek melakukan pengadaan karena merupakan kemauan dari orangtua murid. Tapi, dengan alasan apa pun untuk saat ini tidak diperkenankan,” tegasnya.

Airin juga mengaku sudah meminta Dinas Pendidikan Kota Tangsel untuk membuat surat teguran kepada puluhan kepala sekolah yang melakukan pengadaan buku LKS. Pasalnya sejak awal tahun ini, Pemkot Tangsel juga sudah memberikan imbauan larangan pengadaan LKS di sekolah.

“Aturan ini tercatat dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan. LKS tidak perlu lagi karena seharusnya latihan-latihan itu dibuat oleh guru sendiri dan secara mandiri,” tandasnya.

Advertisement

Sebagai pengganti LKS, Airin mengaku Dinas Pendidikan Kota Tangsel diarahkan untuk membuat Bank Soal. Nantinya, Bank Soal yang muali berlaku tahun 2017 ini menjadi bahan ajar bagi seluruh sekolah yang ada di Kota Cerdas, Modern dan Religius ini.

“Nantinya, Bank Soal ini dibuat secara online. Sekolah nantinya mendistribusikan soal-soal ini ke murid-murid untuk menjadi bahan tambahan. Jadi, persoalan tahun 2016 itu sudah tidak boleh ada lagi di Kota Tangsel,” tegasnya. (tri/plp)

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version