Hukum
Cegah Tawuran, Tim Buser Koja Amankan Pelaku Bawa Sajam
Kabartangsel.com – Dengan reaksi cepat dan tegas, tim Buser Polsek Koja memberikan pengamanan terbaik kepada masyarakat.
Kali ini, anggota mengungkap perkara pelaku kejahatan yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin (atau haknya).
Pelaku ‘RN’ warga Tugu Utara, dibekuk polisi karena kedapatan membawa sajam. Tersangka dibekuk di Jl Melur Tugu V Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Minggu (10/03/2019).
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol H.Sungkono, SH, membenarkan peristiwa serta penangkapan tersangka oleh Jajarannya.
“Pada awalnya Buser Polsek Koja mendapat informasi bahwa di TKP terjadi tawuran. Selanjutnya Buser Polsek Koja dibantu dengan warga sekitar menghalau tawuran di TKP,” tuturnya, kepada Kabartangsel.com , di Jakarta, Senin (11/03/2019).
“Ketika Buser Polsek Koja menghalau tawuran didapati pelaku membawa sajam saat tawuran. Dan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Koja,” katanya lagi menerangkan.
Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. ((PMJ)).