Cek Fakta

Cek Fakta: [SALAH] Jokowi Memberikan Setengah Kekuasaannya kepada Prabowo

Cuitan akun Twitter Kolonel JalalHusin atau @PanglimaHansip yang inti pesannya mengatakan bahwa Presiden Jokowi, memberikan setengah kekuasaannya kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, dalam kategori Misinformasi atau Disinformasi menurut First Draft dapat masuk ke dalam Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.

Diketahui berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan, di Bab I Kedudukan, Tugas dan Fungsi ayat 1 dikatakan bahwa “Kementerian Pertahanan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden”. Kemudian berdasarkan UU tentang TNI, UU tentang Polri dan UU tentang BIN dikatakan pengerahan dan pengerahan kekuatan militer serta bertanggungjawab kesemuanya terhadap Presiden.

=====

KATEGORI: Misleading Content

Advertisement

=====

SUMBER: Media Sosial Twitter

=====

NARASI:“Alhamdulillah pak Prabowo diberikan kewenangan mutlak atas pertahanan negara,membawahi bin,tni,polri…ini artinya jokowi memberikan setengah kekuasaannya kepada Prabowo ,cebong pun kelojotan ,kami tunggu gebrakan jendral tercinta @prabowo,” cuit akun Twitter Kolonel JalalHusin atau @PanglimaHansip, Rabu (23/10).

Advertisement

=====

PENJELASAN:

Akun Twitter Kolonel JalalHusin atau @PanglimaHansip membuat cuitan yang inti pesannya mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi, memberikan setengah kekuasaannya kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. Berikut narasi lengkapnya:

“Alhamdulillah pak Prabowo diberikan kewenangan mutlak atas pertahanan negara,membawahi bin,tni,polri…ini artinya jokowi memberikan setengah kekuasaannya kepada Prabowo ,cebong pun kelojotan ,kami tunggu gebrakan jendral tercinta @prabowo,” cuit akun Twitter Kolonel JalalHusin atau @PanglimaHansip, Rabu (23/10).

Dalam cuitannya tersebut akun @PanglimaHansip juga melampirkan berita dari media daring viva.co.id yang bertajuk “Tak Sebut Tugas Menteri Pertahanan Prabowo, Jokowi: Beliau Lebih Tahu”. Pada berita tersebut, Prabowo menyatakan siap membantu Presiden Jokowi di bidang pertahanan. Berikut kalimat lengkapnya:

Advertisement

“Beliau izinkan untuk menyampaikan bahwa saya diminta untuk membantu beliau di bidang pertahanan. Jadi beliau memberi beberapa arahan dan saya akan bekerja sekeras mungkin untuk mencapai sasaran-sasaran dan harapan-harapan yang ditentukan,” ujar Prabowo, Senin (21/10).

Dengan begitu, dapat dikatakan sematan berita dari viva.co.id dan narasi cuitan akun yang dibuat oleh @PanglimaHansip tidak berhubungan.
Selain itu, masih terkait narasi cuitan akun @PanglimaHansip, berdasarkan hasil penelusuran melalui mesin pencari, diketahui pernyataan Prabowo diberikan kewenangan mutlak atas pertahanan negara adalah hal yang salah. Pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan, di Bab I Kedudukan, Tugas dan Fungsi ayat 1 dikatakan bahwa “Kementerian Pertahanan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden”.

Kemudian terkait cuitan @PanglimaHansip yang mengatakan Menteri Pertahanan atau Prabowo membawahi BIN, TNI dan Polri, itu juga adalah hal yang keliru.

Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), dikatakan:

Advertisement

Pasal 3(1) Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.(2) Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.

Juga dengan Polri, sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, bahwa:

Pasal 8(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.

Dan BIN, sesuai dengan Pasal 27 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara bahwa BIN bertanggung jawab kepada Presiden RI.

Advertisement

Pasal 27Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dapat disimpulkan, berdasarkan kategori Misinformasi atau Disinformasi dari First Draft, cuitan akun @PanglimaHansip masuk ke dalam tipe Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan. Definisinya adalah penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu.

=====

REFERENSI:

1.https://twitter.com/PanglimaHansip/status/1187019119410860033

Advertisement

2. https://www.kemhan.go.id/tugas-dan-fungsi

3.https://www.kemhan.go.id/ppid/wp-content/uploads/sites/2/2016/12/Perpres-No-58-Tahun-2015.pdf

4.https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/ZkerOrrK-cek-fakta-jokowi-memberikan-setengah-kekuasaannya-kepada-prabowo

5. https://tni.mil.id/files/UUTNI_No34.pdf

Advertisement

6.http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_2_02.htm

7.http://www.icnl.org/research/library/files/Indonesia/UU.pdf

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1013670188965516/

Copyright ©

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version