Cek Fakta

Cek Fakta: [SALAH] Video “ALLAHUAKBAR! MA, DPR, RAJA ARAB HINGGA MAHKAMAH INTERNASIONAL TURUN TANGAN BEBASKAN HABIB RIZIEQ!”

Isi video tidak sesuai dengan judul dan narasi pada thumbnails. Isi video merupakan hasil suntingan sejumlah video dan pembacaan dua artikel, yakni artikel berjudul “Tegas! Kasus Pelanggaran Prokes Habib Rizieq Shihab di Megamendung Sudah Berkekuatan Hukum” yang tayang di poskota.co.id pada 7 Oktober 2021 dan artikel “5 Rekan Habib Rizieq Resmi Bebas, Musni Umar: Tokoh FPI, Satu-satunya yang Dipenjara Langgar Prokes” yang tayang di depok.pikiran-rakyat.com pada 7 Oktober 2021.

=====

Kategori: Konten yang Dimanipulasi

=====

Advertisement

Sumber: Youtube

https://archive.ph/rX1Or

=====

Narasi:

Narasi pada judul:

Advertisement

“ALLAHUAKBAR! MA, DPR, RAJA ARAB HINGGA MAHKAMAH INTERNASIONAL TURUN TANGAN BEBASKAN HABIB RIZIEQ!”

Narasi pada thumbnail:

“RAJA ARAB TURUN TANGAN JEMPUT HABIB RIZIEQ!

MAKHAMAH INTERNASIONAL NYATAKAN HABIB RIZIEQ HARUS BEBAS!

Advertisement

ALLAHUAKBAR! MAHKAMAH AGUNG, DPR, RAJA ARAB HINGGA MAHKAMAH INTERNASIONAL TURUN TANGAN BEBASKAN HABIB RIZIEQ!”

=====

Penjelasan:

Kanal Youtube Gajah Mada TV mengunggah video dengan judul “ALLAHUAKBAR! MA, DPR, RAJA ARAB HINGGA MAHKAMAH INTERNASIONAL TURUN TANGAN BEBASKAN HABIB RIZIEQ!” Pada bagian thumbnail terdapat narasi sebagai berikut: “RAJA ARAB TURUN TANGAN JEMPUT HABIB RIZIEQ! MAKHAMAH INTERNASIONAL NYATAKAN HABIB RIZIEQ HARUS BEBAS! ALLAHUAKBAR! MAHKAMAH AGUNG, DPR, RAJA ARAB HINGGA MAHKAMAH INTERNASIONAL TURUN TANGAN BEBASKAN HABIB RIZIEQ!”

Advertisement

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa isi video dengan klaim judul dan narasi thumbnail tidak sesuai. Video yang diunggah Gajah Mada TV merupakan video suntingan dan pembacaan artikel berita.

Adapun, video yang dicuplik dalam video tersebut berasal dari video peristiwa Pimpinan DPRD Tasikmalaya meminta Habib Rizieq Shihab dibebaskan. Hal itu diketahui dari video berjudul “TEGAS!!! DPRD Kota Tasikmalaya Meminta Agar HRS dibebaskan Tanpa Syarat” yang tayang pada tanggal 10 Juni 2021 di kanal Youtube Media Al Mumtaz.

Isi video tersebut memang permohonan Pimpinan DPRD Tasikmalaya untuk pembebasan Habib Rizieq Shihab. Namun, dalam video tersebut tidak ditemukan pernyataan anggota DPR dalam video tersebut seperti yang ada dalam klaim judul dan narasi thumbnail video di kanal Gajah Mada TV.

Sedangkan, video kedua yang dicuplik dalam video kanal Gajah Mada TV diambil dari video berjudul “Dialog Dengan Duta Besar Arab Saudi Mengenai Pencekalan Habib Rizieq” yang tayang pada 26 September 2018 di kanal tvOneNews. Video tersebut merupakan wawancara TV One kepada Duta Besar Arab Saudi Untuk Indonesia pada tahun 2018 Osama al Shuaibi terkait isu pencekalan Habib Rizieq Shihab oleh Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2018.

Advertisement

Dalam video tersebut, Duta Besar Osama menyatakan bahwa Rizieq Shihab datang ke Arab Saudi secara legal dan diperkenankan bila ingin ke Indonesia. Tidak ditemukan pernyataan terkait pembebasan Habib Rizieq Shihab.

Lalu, artikel yang dibacakan dalam video tersebut berasal dari dua artikel dari dua media. Artikel pertama yang dibacakan dalam video ialah artikel berjudul “Tegas! Kasus Pelanggaran Prokes Habib Rizieq Shihab di Megamendung Sudah Berkekuatan Hukum” yang tayang di poskota.co.id pada 7 Oktober 2021. Isi artikel tersebut membahas mengenai tanggapan Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar atas perkara pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor dan Petamburan, Jakarta Pusat, sudah berkekuatan hukum tetap alias incraht.

Dan, artikel kedua yang dibacakan dalam video berasal dari artikel berjudul “5 Rekan Habib Rizieq Resmi Bebas, Musni Umar: Tokoh FPI, Satu-satunya yang Dipenjara Langgar Prokes” di media depok.pikiran-rakyat.com pada 7 Oktober 2021. Isi artikel merupakan tanggapan Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar atas kebebasan para eks petinggi Front Pembela Islam atau FPI. Dua artikel yang dibacakan dalam video itu tidak sesuai dengan klaim pada judul dan narasi di thumbnail.

Dengan demikian, konten di kanal Gajah Mada TV tersebut masuk ke dalam kategori Konten yang Dimanipulasi.

Advertisement

=====

Referensi:

https://poskota.co.id/2021/10/07/tegas-kasus-pelanggaran-prokes-habib-rizieq-shihab-di-medamendung-sudah-berkekuatan-hukum?view=all

https://depok.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-092749263/5-rekan-habib-rizieq-resmi-bebas-musni-umar-tokoh-fpi-satu-satunya-yang-dipenjara-langgar-prokes

Copyright ©

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version