Cek Fakta

Cek Fakta: [SALAH] Video “Junjungan Banser Melarang Adzan”

TIDAK ADA satu kata pun yang melarang azan di video tersebut ataupun di Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang dikeluarkan pada 18 Februari 2022.

Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
===========================================
Kategori: Konten yang Menyesatkan
===========================================

Akun Facebook Ahmad Khadafi (fb.com/100074670516326) mengunggah video yang memperlihatkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke grup ANSOR-BANSER JAWA TENGAH pada 25 Februari 2022 dengan narasi sebagai berikut:

“Junjungan banser melarang adzan”

Advertisement

Sumber: perma.cc/4GXH-6MAK (Arsip)
===========================================

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang adzan merupakan klaim yang menyesatkan.

Faktanya, tidak ada satu kata pun yang melarang azan di video tersebut ataupun di Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang dikeluarkan pada 18 Februari 2022.

Dilansir dari Kompas, video itu menayangkan pernyataan Yaqut di Pekanbaru, Riau, setelah ditanya wartawan terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Saat itu Yaqut menjelaskan bahwa Kementerian Agama tidak pernah bermaksud melarang penggunaan toa dan speaker, namun perlu diatur agar tidak ada yang merasa terganggu.

Advertisement

Dia kemudian memberikan analogi bahwa suara mengganggu itu misalnya ketika masyarakat mendengar gonggongan anjing dalam waktu bersamaan. Namun, tidak ada kata yang menyamakan azan dengan gonggongan anjing.

Berikut pernyataan lengkap Menag Yaqut berdasarkan klarfikasi yang dikeluarkan Kementerian Agama pada 25 Februari 2022:

“Soal aturan azan, kira sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kira tidak melarang masjid-musala menggunakan Toa, tidak. Silakan. Karena kita tahu itu bagian dari syiar agama Islam. Tetapi ini harus diatur, tentu saja. Diatur bagaimana volume speaker, toanya tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai menggunakan speaker itu, sebelum azan dan setelah azan, bagaimana menggunakan speaker di dalam dan seterusnya. Tidak ada pelarangan.

Aturan ini dibuat semata mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi mafsadat. Jadi menambah manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan.

Advertisement

Karena kita tahu, misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100 meter, 200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka semua menyalakan Toa-nya di atas, kayak apa. Itu bukan lagi syiar, tapi menjadi gangguan buat sekitarnya.

Kita bayangkan lagi, saya muslim. Saya hidup di lingkungan nonmuslim, Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim itu membunyikan toa sehari lima kali dengan kencang-kencang secara bersamaan, itu rasanya bagaimana.

Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya kiri, kanan, depan, belakang pelihara anjing semua. Misalnya, menggonggong dalam waktu yang bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Bahwa suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu.

Agar niat menggunakan Toa menggunakan speaker sebagai sarana, wasilah untuk melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan, tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama dengan keyakinan kita. Berbeda keyakinan kita harus tetap hargai.”

Advertisement

Selain itu, Menag Yaqut menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala pada 18 Februari 2022.

SE itu mengatur sejumlah ketentuan, seperti volume pengeras suara di masjid dan mushala maksimal 100 desibel dengan kualitas suara yang bagus atau tidak sumbang. Adapun dalam pemasangan pengeras suara, terdapat dua pengeras suara yang difungsikan ke luar dan ke dalam masjid. Selain itu, untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, pengurus masjid diminta untuk melakukan pengaturan akustik yang baik.

Dalam Surat Edaran itu, tidak ada satu pun aturan yang melarang azan.

REFERENSI
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/03/05/111100682/-hoaks-menag-yaqut-melarang-azan
http://itjen.kemenag.go.id/web/klarifikasi-dan-pernyataan-keberatan-atas-berita-pernyataan-menag-di-pekanbaru
https://kemenag.go.id/archive/surat-edaran-menteri-agama-no-se-05-tahun-2022-tentang-pedoman-penggunaan-pengeras-suara-di-masjid-dan-musala (File: https://cdn.kemenag.go.id/storage/archives/1645415500.pdf)

Copyright ©

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version