Ciputat
Cluster Harvest Bintaro Bandel, Berani Copot Stiker Penyegelan Satpol PP Tangsel
Stiker tanda penyegelan di Cluster Harvest Bintaro, Jalan Merpati Raya, Ciputat, Kota Tangsel, dicopot oknum tertentu. Padahal, stiker tersebut belum genap sepekan dipasang petugas Satpol PP Kota Tangsel.
Diketahui, cluster Harvest Bintaro disegel lantaran belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tak hanya itu, ruko yang dibangun juga melanggar garis sepadan bangunan (GSB).
“Sudah disegel (Rabu, 8 Oktober 2014), tapi segelnya dibuka lagi oleh pihak tertentu. Makanya kita datang dan menyegel lagi,” kata Kasie Penertiban Tempat Usaha Satpol PP Kota Tangsel, Pranajaya, Selasa (14/10/2014).
Pranajaya mengaku, pihak pengembang Harvest Bintaro nakal. Maka itu, pihaknya secara berkala melakukan pengawasan terhadap cluster seluas 1,2 hektar itu.
“Harvest Bintaro memang bandel, makanya kita lakukan pengawasan agar yang bersangkutan tidak melanggar ketentuan yang sudah ada,” Pranajaya menambahkan.
Kepada pengembang, Kepala Bidang Sarana Umum dan Tempat Usaha Satpol PP Kota Tangsel, Ponco Budi Santoso sempat menanyakan soal berita acara pemeriksaan lapangan (BAPL) yang dilakukan BP2T Tangsel. Hanya saja, pihak Harvest mengaku tidak memiliki.
“Kita tanyakan berkas BAPL yang dilakukan BP2T, juga tidak ada,” katanya.
Pantauan di lokasi, selain memasang kembali stiker segel di pintu masuk kantor pemasaran Harvest Bintaro, petugas Satpol PP juga mencopot puluhan spanduk umbul-umbul yang terpasang di bagian depan ruko.
Tak hanya itu, pada pintu gerbang depan yang terbuat dari bahan material jenis seng, petugas lagi-lagi memasang stiker berwarna putih yang di dalamnya berisi berbagai Perda maupun Perwal Tangsel. (plp/kt)