Nasional
Daya Tampung Masjid 40 Persen, DMI: Daerah yang Padat Penduduk Salat Jumat Bisa Dilaksanakan Dua Gelombang
Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengatakan, kapasitas masjid selama pelaksanaan kebijakan normal baru atau new normal yaitu 40 persen dari daya tampung jemaah biasanya.
“Karena ketentuan jaga jarak minimal satu meter maka daya tampung masjid hanya 40 persen,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI Jusuf Kalla melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (1/6).
Untuk memenuhi kebutuhan jemaah dan mempedomani tujuan syari’at (maqashidus-syari’ah) pelaksanaan salat Jumat juga bisa dilaksanakan di samping masjid, musala dan tempat umum.
Kemudian, bagi daerah yang padat penduduk ibadah salat Jumat dilaksanakan dua gelombang. Selain membuka masjid untuk ibadah salat lima waktu dan Salat Jumat, DMI juga menyerukan sejumlah hal yaitu menjaga keselamatan jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian mengenakan masker dari rumah, membawa sajadah atau sapu tangan sendiri dan keperluan lainnya. Pengurus masjid diminta disiplin untuk membersihkan lantai rumah ibadah dengan karbol dan disinfektan serta menyiapkan cairan pembersih tangan.
Memanfaatkan pengeras suara rumah ibadah sebagai media yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait COVID-19.
Menampung zakat dan infak dari masyarakat baik uang “lump sum” atau pun sembako serta mendayagunakan semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jemaah.
Selanjutnya DMI juga meminta agar menyiagakan masjid sebagai pos reaksi cepat jika ada jemaah yang tertular COVID-19 dengan memperkuat moto DMI “Memakmurkan dan Dimakmurkan Masjid”.
Terakhir jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas dan mengalami gejala flu agar melaksanakan ibadah di rumah masing-masing hingga dinyatakan sembuh.