Hukum

Densus 88: Kelompok Jaringan Teroris NII Memiliki Anggota Sebanyak 1.125 Orang

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Aswin Siregar mengatakan bahwa kelompok jaringan Negara Islam Indonesia (NII) mempunyai 1.125 anggota.

Kombes Pol. Aswin Siregar mengatakan setelah Densus 88 berhasil mengamankan 16 orang tersangka teroris yang tergabung dalam kelompok radikal NII di wilayah Sumatera Barat.

“Para tersangka yang sudah ditangkap memberikan keterangan bahwa struktur NII mereka berada pada tingkatan cabang atau kecamatan/istilah NII IV/Padang dengan anggota mencapai 1.125. Sekitar 400 orang di antaranya merupakan personel aktif,” terang Perwira Menengah Densus 88 Antiteror Polri, Senin (18/04/22).

Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri menjelaskan untuk anggota yang nonaktif nantinya bisa diaktifkan kembali suatu saat. Itu ketika jaringan teroris membutuhkan tenaga mereka.

Advertisement

Lulusan Akabri tahun 1993 tersebut menuturkan dari 1.125 anggota teroris NII tersebut terbagi dalam lima ranting. Masing-masing terdiri dari sekitar 200 orang di wilayah Sumatera Barat.

Kombes Pol. Aswin Siregar menambahkan sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam bentuk dokumen tertulis. Isinya menunjukkan bahwa jaringan NII di Sumatera Barat memiliki visi dan misi yang sama persis dengan NII Kartosuwiryo.

“Yakni ingin mengganti ideologi Pancasila dan sistem pemerintahan Indonesia saat ini dengan syariat Islam, sistem khilafah, dan hukum Islam,” tutup Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version