Tangerang Selatan

Di 16 Wilayah Ini Pengguna Narkoba Hanya Akan Direhabilitasi, Termasuk Tangsel

Pengguna narkoba harus menjalani rehabilitasi bukan diproses secara hukum. Keputusan ini dibuat setelah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar bertemu dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Pertemuan itu membahas mengenai mekanisme rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba. Nantinya, mekanisme rehabilitasi itu akan dibuat dalam bentuk Peraturan Bersama (Perber).

“Sudah ada titik temu, pengguna narkoba harus ditangani berupa rehabilitasi,” kata Anang.

Menurut Anang, ke depan akan dibangun banyak pusat rehabilitasi. Dia mengatakan, penanganan masalah narkoba saat ini masih berfokus pada pemenjaraan penyalahguna.

Advertisement

Padahal di dalam Pasal 4 huruf d Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diatur penanganan berupa rehabilitasi kepada penyalahguna narkoba.

Anang mengatakan, seseorang disebut pengguna murni, apabila barang bukti narkoba yang ditemukan dalam jumlah kecil. “Kalau sabu, dibawah 1 gram. Kalo ekstasi dibawah 8 butir. Kalo ganja dibawah 5 gram,” tuturnya.

Anang melanjutkan, penyalahguna narkoba tersebut harus menjalani proses penilaian yang dilakukan oleh tim assessment.

Tim terdiri dari dokter, psikiater, penyidik Polri dan BNN. Bila dalam tahap ini, orang tersebut benar-benar terbukti hanya sebagai pemakai, maka ia diperbolehkan menjalani rehabilitasi.

Advertisement

Tetapi bila orang tersebut juga merangkap sebagai pengedar maka dia harus diproses secara hukum.

Perber tersebut bertujuan untuk menyelamatkan penyalahguna yang menurutnya selama ini kurang mendapatkan akses untuk rehabilitasi. Perber mengenai ketentuan rehabilitasi penyalahguna narkoba ini sudah berlaku sejak 16 Agustus 2014 silam.

Perber itu diterapkan di 16 kota sebagai tahap awal yakni Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bogor, Tangerang Selatan (Tangsel), Semarang, Surabaya, Makassar, Maros, Samarinda, Balikpapan, Padang, Sleman, Pontianak, Banjar Baru, Mataram, dan Kepulauan Riau. (tbn/kt)

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version