Hukum

Di Cilincing, Polisi Tekuk Pelaku Curanmor

Kabartangsel.com — Aksi nekat pencurian motor (Curanmor) dengan kekerasan masih saja terjadi. Beruntung pihak Kepolisian Sektor Cilincing, Polres Metro Jakarta Utara gerak cepat menekuk JYP (26), pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Diinformasikan oleh Kepolisian Sektor Cilincing Polres Metro Jakarta Utara bahwa telah meringkus pelaku (JYPN) berprofesi tidak bekerja, lantaran mencuri kendaraan bermotor milik FDF (20) pada Jumat (03/12), di Semper Barat Cilincing,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada PMJNews, Sabtu (08/12).

Argo menambahkan, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 93/ K /XII/RES.1.8./2018/Sek.Cili. Tanggal 07 Desember 2018 atas nama pelapor FDF. Dalam kasus itu, didapati tiga saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pada saat itu motor korban sudah berhasil dirampas dan dikuasai oleh pelaku serta beberapa temannya, namun korban berhasil menangkap pelaku dan berhasil mengambil motor tersebut. Pelaku JYPN berhasil ditangkap dan pelaku yang lain berhasil melarikan diri dan saat ini sedang dalam pengejaran,” urainya.

Advertisement

Sementara barang bukti motor berikut suratnya telah diamankan pihak Kepolisian termasuk keterangan saksi saksi untuk dijadikan bahan penyidikan lebih lanjut. (WS/02)

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version