Nasional

Diduga Aniaya Dua Remaja, Bahar Bin Smith Dijerat 7 Pasal

Kabartangsel.com, BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Bahar bin Smith dengan tujuh pasal dalam surat dakwaan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung Kamis (28/2). Bahar Bin Smith pun dikenakan pasal berlapis karena diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang remaja.

“Dalam kasus ini Bahar dijerat dengan Pasal 333 ayat 2 KUHP jo 55, Pasal 333 ayat 1, Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP, Pasal 170 ayat 2 ke-1, Pasal 352, Pasal 351 ayat 1 ke-1 dan Pasal 80 UU Perlidungan anak,” kata JPU di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/2).

Pantauan JawaPos.com proses persidangan berjalan dengan aman dan kondusif. Karena penjagaan dan pengamanan dilakukan cukup ketat. Sebanyak 1.321 personel dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang.

Advertisement

Setelah membacakan dakwaan, majelis hakim menanyakan kepada Bahar bin Smith untuk menanggapi isi dakwaan, apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.

“Apakah akan mengajukan keberatan atau eksespsi atau mau konsultasi dulu dengan timnya terlebih dahulu, silakan,” tanya hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/2).

Bahar bin Smith kemudian beranjak dari tempat duduknya dan mendekati tim kuasa hukum untuk melakukan konsultasi. Setelah selesai, Bahar kembali ke tempat duduknya.

“Kami akan ajukan eksespsi,” ucap koordinator tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/2).

Advertisement

Untuk diketahui, sidang lanjutan yakni eksepsi akan digelar pada Rabu (6/3) pekan depan. Namun untuk lokasi dipindah menjadi di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bandung Jalan Seram, Bandung.

(JPC)

Source

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version