Hukum

Dijerat Dua Pasal, Tiga Petinggi Sunda Empire Jadi Tersangka

Bandung – Polda Jawa Barat telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap ketiga petinggi Sunda Empire NB (65), RRN (65), KAR (53), dari proses pemeriksaan ketiganya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya Polda Jawa Barat sudah menaikan status kasus Sunda Empire dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan (28/01/2020).

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Sartono Erlangga mengatakan sebelum menetapkan ketiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka, pihak kepolisian sudah meminta sejumlah saksi dan ahli, Polda Jawa Barat juga sudah melakuakan gelar perkara dalam kasus ini.

“Keterangan dari Prof. Ganjar Kurnia selaku ahli budaya, dan Prof. Edi Setiadi ahli pidana, dan Prof. Reisa ahli sejarah, dari seluruh keterangan penyidik telah melakukan gelar perkara dan dari hasil keterangan ahli, penyidik berkesimpulan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana,” ucap Kombes Pol Erlangga.

Barang bukti yang berhasil diamankan Kepolisian berupa, satu lembar asli silsilah Kerajaan Sunda Empire, satu lembar asli surat peryataan Sunda Empire, satu lembar asli bukti deposito Bank UBS, satu lembar setoran tunai ke Bank BNI tanggal 04 april 2017 jam 10.28 WIB sebesar Rp. 10.570.000,- (Sepuluh juta lima ratus tujuh ribu rupiah), satu lembar fotocopy surat permohonan izin.

Advertisement

Selain barang bukti tersebut, terdapat pula barang bukti lainnya seperti tempat panitia pembanguan kota Bandung tanggal 02 Maret 2017 ditandatangani ketua KOBANDEC RINO WIBISONO, Terdaftar nomor : 07/ORMAS-DA/BKBPM/2015, tanggal 19 Maret 2015 atas naman Organisasi kota Bandung Development (KABANDEC), 25 arsip penggunaan, dan Gedung ACHMAD SANUSI periode tahun 2017.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah melakukan kegiatan-kegiatan dengan nama Sunda Empire yang berakibat meresahkan masyarakat dengan adanya pemberitaan di media sosial yang tidak jelas kebenarannya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 yang berbunyi : Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat dihukum setinggi-tingginya 10 tahun, dan pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 yang berbunyi : Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat dihukum setinggi-tingginya 2 tahun. (rls)

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version