Hukum

Dijual Secara Online, Polisi Tangkap Penjual Air Gun Tanpa Izin

Kabartangsel.com – Unit III Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku penjualan senjata air gun tanpa izin (illegal) di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (05/04/ 2019).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Moh Faruk Rozi, mengatakan bahwa kedua pelaku yaitu RMS dan S menjual barang tersebut secara online.

Penjual senjata air gun yang ditangkap polisi. (Foto: Kabartangsel.com)

“Pada tersangka RMS tanpa hak memasarkan  atau menjual senjata air gun secara online, di Facebook dan Instagram, dimana tersangka mendapatkan senjata airgun tersebut dari tersangka S,” kata AKP Faruk, Minggu (07/04/2019).

Penjual senjata air gun yang ditangkap polisi. (Foto: Kabartangsel.com)

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti, dua unit air gun dan tiga pack peluru. Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (FJR/ (PMJ)).

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version