Banten

Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Banten Sosialisasikan Regulasi TIK

Kota Serang – Dalam rangka mensinergikan penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik secara komprehensif dan terintegrasi, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten melalui Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tepatnya Seksi Pendayagunaan Telematika menyelenggarakan acara Sosialisasi Regulasi Perundang-Undangan di Bidang TIK, di ruang rapat Lt. 2 Gedung Dinas Perhubungan, KP3B Curug – Kota Serang, Kamis (13/02/2020). Acara tersebut diikuti oleh peserta dari 43 OPD dilingkungan Pemprov Banten.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten Komari S.Pd., MM membuka acara tersebut sekaligus memberikan sambutan. Dalam sambutannya Komari mengatakan dalam rangka implementasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), dibutuhkan pedoman umum dalam perencanaan pembangunan pengembangan pendayagunaan dan pengendalian TIK. Pemerintah Provinsi Banten telah membuat SOP tata kelola server dan jaringan sebagai salah satu pedoman dalam penyelenggaraan SPBE di Provinsi Banten.

 

SOP (Standar Operasional Prosedur) tata kelola TIK merupakan perwujudan strategis dan komprehensif dalam memaksimalkan keunggulan kompetitif dan meminimalkan kelemahan komparatif serta merupakan kebutuhan nyata untuk mengatasi persoalan yang dihadapi dalam bidang TIK. Dengan diterapkannya SPBE secara terpusat, terpadu dan terencana yang dikelola oleh dinas, dapat memberikan arah, pedoman dan landasan hukum dalam rangka perencanaan pembangunan pendayagunaan dan pengendalian TIK, sehingga apa yang dicanangkan oleh pemerintah untuk optimalisasi pelayanan berbasis digital dapat terpenuhi.

 

Advertisement

e-Gov (SPBE) Provinsi Banten sudah berjalan sudah masuk di level tinggi artinya kita sudah meninggalkan era manual”, tegas Komari.

 

Acara yang di moderatori oleh Kepala Seksi Pengelolaan Teknologi Informasi itu menghadirkan narasumber dari Kemenkominfo yakni Khaerina dengan materi NSPK penyelenggaraan urusan kominfo, Dr. Ahmad Unggul dan Agung Prihartono, M.Kom. dengan materi Standar Operasional Prosedur tata kelola server dan tata kelola jaringan.

 

Advertisement

Disampaikan oleh Khaerina terkait Perpres nomor 95 tahun 2018  tentang SPBE dan Permenkominfo nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren di Bidang Komunikasi dan Informatika.

 

Sementara itu, Ahmad Unggul dan Agung Prihartono menyampaikan tentang ITSM (Information Technology Service Management). ITSM merupakan sistem manajemen yang memungkinkan penyedia (Diskominfo) untuk mengembangkan kemampuan khusus sebagai sebuah organisasi untuk memberikan nilai kepada pelanggan/klien (OPD) dalam bentuk layanan (TIK). Adapun tujuan ITSM antara lain membangun kredibilitas melalui keunggulan operasional, perbaikan pengalaman klien melalui fokus pada sudut pandang klien, efisiensi artinya ketika semua sumber daya terkelola dengan baik, kepuasan pekerjaan dari internal staff  IT artinya kinerja terukur melalui sistem.

 

Advertisement

“Tujuan akhir dari ITSM yakni bapak/ibu bisa bergembira terhadap layanan IT sehingga bisa bergembira didalam menjalankan tugas bapak/ibu, bukan kita membangun infrastruktur yang “wah” yang akan membuat orang berdecak kagum itu hanya salah satu sarana yang diperlukan”, ungkap Ahmad Unggul. (rls)

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version