Hukum
Disamarkan Dalam Bungkus Rokok, Polisi Sukses Bekuk Pengedar Sabu
Kabartangsel.com – Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mampu menggagalkan peredaran narkotika sekaligus mengungkap serta menangkap pelakunya.
Adapun tersangka ‘ID’ mengedarkan narkoba di depan Alfamart Jl Palapa Kelurahan Serua Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (13/03/2019) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, Iptu Edy Suprayitno, SH, MH, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Selain tersangka, polisi juga mengamankan satu bungkus rokok Marlboro warna merah yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik bening berisi kristal sabu seberat 0.62 gram brutto.
“Mendapatkan laporan informasi dari masyarat bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP), Selanjutnya Sat Narkoba dipimpin oleh Kasat Iptu Edy Suprayitno, SH, MH, mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan ketika mencurigai seorang laki-laki,” tutur Iptu Edy, kepada Kabartangsel.com News, Jumat (15/03/2019).
“Kemudian pelaku ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan serta pakaian ditemukan barang bukti berupa sabu yang oleh tersangka disimpan di kantong celana bagian depan sebelah kiri,” sambungnya.
“Dari hasil intrograsi sementara bahwa tersangka mengaku disuruh oleh seseorang yang bernama ‘OB’ alias Datuk (DPO) untuk mengantar sabu kepada pemesan. Dari hasil mengantar sabu tersangka diberikan upah memakai sabu secara gratis oleh DPO,” jelasnya lagi.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjunjg Priok untuk proses lebih lanjut. Pelaku diduga telah melanggar primer Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ((PMJ)).