Nasional

Disambut Ribuan Orang, Ustadz Das’ad Latif Malah Bubarkan Jamaah

Aksi terpuji dan patut dicontoh dilakukan oleh Ustadz Das’ad Latif. Saat dirinya diundang keluarga untuk ceramah di acara akikah anak di Kalimantan Timur, ia datang dengan syarat jamaah tidak penuh demi menjaga protokol kesehatan dan warga tetap sehat terhindar penyebaran Covid-19.

Singkat cerita, keluarga tersebut mengamini apa yang diinginkan sang Ustadz. Dirinya langsung terbang dari Makassar ke Kalimantan Timur. Namun tidak disangka, setelah tiba di lokasi tepatnya di Paser, Kaltim, jamaah penuh dan padat diperkirakan berjumlah ribuan orang. Melihat situasi tersebut, Ustadz Das’ad memilih untuk pulang kembali dan membatalkan dakwahnya.

“Saya kaget begitu sampai di lokasi. Kok banyak motor dan mobil parkir. Karena inikan awalnya undangan hanya akika untuk 1 keluarga saja. Tapi ternyata banyak warga. Kaget saya, langsung saya mau pulang, tapi orang panitia minta tolong karena takut jamaah kecewa,” kata Ustadz Das’ad, baru-baru ini.

Atas inisiatifnya agar jamaah tenang, Ustadz Das’ad pun langsung meminta jamaah atau warga setempat membubarkan diri. Ia meminta hal itu dengan baik-baik agar warga tetap sehat dan tak terkena penyebaran Covid-19.

Advertisement

“Bismillah, ayo kembali ke rumah masing-masing ya. Kita jaga kesehatan baik-baik untuk keluarga. Ayo bubar, bubar kita bubarkan diri,” ajak Ustadz Das’ad yang diikuti jamaahnya dalam video yang sempat beredar luas.

Aksi Ustadz Das’ad mendapat apresiasi dari banyak pihak. Organisasi Islam yang baru saja berulang tahun, Muhammadiyah mengapresiasi langkah Ustadz Das’ad membubarkan kerumunan massa. Dan hal ini baik dicontoh oleh ulama lainnya.

“Ini sangat baik dan menjadi contoh. Apa yang dilakukan oleh Ustaz Das’ad bisa menjadi contoh bagaimana melaksanakan ajaran Islam,” ungkap Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).

“Sepanjang aturannya tidak bertentangan dengan Islam, mematuhi pemerintah hukumnya wajib. Kedua, Islam melarang umatnya melakukan perbuatan atau kegiatan yang mendatangkan mafsadat (kerusakan, marabahaya), baik diri sendiri maupun orang lain,” sambungnya. (pmj/red)

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version