Hukum

Disanksi Kampus, Lima Mahasiswa ITI Lakukan Perlawanan Hukum

Institut Teknologi Indonesia (ITI) Serpong Kota Tangerang Selatan (Tangsel), di akhir tahun 2017 ini kembali menegakkan disiplin dengan menerapkan sanksi kepada lima orang mahasiswa Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota. Kelimanya dianggap telah melakukan pelanggaran norma dan peraturan yang berlaku di kampus tersebut.

Adapun surat pemberitahuan pemberian sanksi langsung ditandatangani Rektor ITI, Isnuwardianto (Rektor ITI) dan telah diterima dan diketahui oleh orang tua dan para mahasiswa yang akan dikenakan sanksi

Penyebab utama sanksi oleh Kampus Jingga itu adalah karena kelima mahasiswa PWK-ITI tersebut telah melakukan tindakan kekerasan/intimidasi secara fisik atau verbal. Korbannya adalah Bernardus Bayu Aditia, salah seorang mahasiswa Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota –ITI Angkatan 2014.

Namun demikian, kelima mahasiswa beserta keluarganya merasa bahwa kebijakan tersebut dirasa tidak adil dan penuh rekayasa serta tidak sesuai prosedur. “Kami selaku orang tua merasa di fitnah dan nama baik keluarga kami telah dicemarkan oleh pihak kampus ITI dan Ketua Program Studi PWK-ITI”, ungkap Elly, salah satu orang tua mahasiswa, Sabtu (23/12/2017).

Kabartangsel.com — Institut Teknologi Indonesia (ITI) Serpong Kota Tangerang Selatan (Tangsel), di akhir tahun 2017 ini kembali menegakkan disiplin dengan menerapkan sanksi kepada lima orang mahasiswa Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota. Kelimanya dianggap telah melakukan pelanggaran norma dan peraturan yang berlaku di kampus tersebut.

Adapun surat pemberitahuan pemberian sanksi langsung ditandatangani Rektor ITI, Isnuwardianto (Rektor ITI) dan telah diterima dan diketahui oleh orang tua dan para mahasiswa yang akan dikenakan sanksi

Penyebab utama sanksi oleh Kampus Jingga itu adalah karena kelima mahasiswa PWK-ITI tersebut telah melakukan tindakan kekerasan/intimidasi secara fisik atau verbal. Korbannya adalah Bernardus Bayu Aditia, salah seorang mahasiswa Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota –ITI Angkatan 2014.

Namun demikian, kelima mahasiswa beserta keluarganya merasa bahwa kebijakan tersebut dirasa tidak adil dan penuh rekayasa serta tidak sesuai prosedur. “Kami selaku orang tua merasa di fitnah dan nama baik keluarga kami telah dicemarkan oleh pihak kampus ITI dan Ketua Program Studi PWK-ITI”, ungkap Elly, salah satu orang tua mahasiswa, Sabtu (23/12/2017).

Advertisement

Merasa dirugikan, orang tuanya telah menunjuk Erlangga Swadiri Advokat Publik dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan sebagai kuasa hukum untuk memperkarakan kasus ini.

“Bukti-bukti dan petunjuk sudah lengkap dan segera kita tindak lanjuti dengan langsung memberikan laporan ke pihak kepolisian,” ungkap Erlangga.

Hingga berita ini diturunkan masih berupaya mengkonfirmasi pihak pengelola Kampus ITI, Serpong. (yw/fid)

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version