Ciputat Timur

Disdukcapil Tangsel: Kartu Identitas Anak (KIA) Gratis

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengingatkan dan menghimbau kepada kepala sekolah yang ada di Ciputat Timur, bahwa pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Tangsel adalah gratis atau tidak dipungut biaya apapun.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan pada Disdukcapil Tangsel, Heru Sudarmanto, saat sosialisasi KIA di Sekolah Dasar Negeri Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel, bersama dengan Kepala Sekolah Dasar se-Kecamatan Ciputat Timur, Rabu (29/8).

Heru menjelaskan, KIA merupakan bentuk pemenuhan kewajiban kepemilikan dokumen identitas bagi warga Negara, untuk itu Disdukcapil Tangsel menegaskan tidak ada pungutan biaya, karena proses pencetakan KIA gratis. “Pesan kami, proses penerbitan gratis, jangan sekali-kali ada suara-suara diluaran kalau ada pungutan biaya untuk proses penerbitan KIA, dan itu tidak benar,”ungkapnya didepan kepala sekolah SD se-Kecamatan Ciputat Timur.

Heru menekankan, untuk proses penerbitan KIA diutamakan untuk murid kelas 4,5 dan 6 baik sekolah negeri maupun swasta di Kota Tangsel, dengan persyaratan yang utama yakni anak tersebut memiliki kartu keluarga Tangsel bukan luar Tangsel. Sedangkan untuk proses penerbitan KIA ada proses foto yang dilakukan secara mandiri, diharapkan pihak sekolah melakukan foto untuk peserta didiknya dan jangan karena foto tersebut dilakukan sekolah akhirnya dimintai pungutan mengatasnamakan KIA. “Saya gak ingin ada kalimat foto disekolah bayar buat KIA, jangan sampai ini terjadi, karena KIA itu gratis,”singkatnya.

Advertisement

Sementara, Ketua PGRI Ciputat Timur, Sutino, mendukung program disdukcapil ini, dirinya akan menghimbau kepada pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan dalam proses penerbitan KIA ini. “Kita akan himbau pihak sekolah untuk tidak lakukan pungutan,”ungkapnya. (dkt/fid)

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version