Hukum

Disembunyikan Dalam Bungkus Rokok, Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu

Kabartangsel.com – Kasus peredaran narkotika jenis sabu kembali diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yudi Hermawan.

Polisi pun menangkap dua tersangka yang merupakan warga Penjaringan yaitu ‘ARS’ alias ‘AK’ dan ‘MO’ alias Shella, di Gerbang Pintu Masuk Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Dwi Susanto, SH.,MM, membenarkan penangkapan kedua tersangka.

“Pada waktu dan tempat tersebut di atas Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, mendapatkan laporan Informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” terang AKP Dwi, Senin (18/02/2019).

Advertisement
Barang bukti sabu (Foto: Kabartangsel.com)

Selanjutnya tim yang dipimpin Kanit Iptu Yudi melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan  badan dan pakaian kepada pelaku.

Kemudian ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok gudang garam sebanyak satu paket plastik bening berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kawasan Muara Baru dan saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di ruang Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru dari hasil pemeriksaan bahwa barang tersebut didapat dari seorang laki laki dengan nama pangilan  ‘Bewok’ (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali,” tuturnya menambahkan.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 112 Jo Pasal 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) Subsidair Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FER).  

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version