Banten

Diskominfo Provinsi Banten Gelar Bimtek SPSE E-Pengadaan Langsung

Kota Serang – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Provinsi Banten melalui Bidang Persandian, Statistik dan Layanan Pengadaan tepatnya Seksi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Elektronik (LPSE) menyelenggarakan Bintek Aplikasi SPSE Versi 4.3 (E-Pengadaan Langsung) Bagi Para Aparatur Pemerintah Provinsi Banten. Kegiatan tersebut, dibuka oleh Kadis Kominfo Statistik dan Persandian Komari, S.Pd., MM., bertempat di Lt 1. ruang rapat LPSE gedung SKPD Terpadu, Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) Curug – Kota Serang, Selasa (12/11/2019).

Bimtek yang diikuti oleh 50 peserta terdiri para aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten khususnya KCD (Kantor Cabang Dinas) Pendidikan Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Adapun narasumber dari Bimtek tersebut yaitu Roni Hermawan, SH.(Kasubbag Pengendalian Barang/Jasa) Biro Adpem Setda Provinsi Banten. Sedangkan instruktur Bimtek tersebut yaitu Handi Susanto, A.Md. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Persandian Statistik dan Layanan Pengadaan Dwi Yudo Siswanto, S.Kom., MMSI., Kepala Seksi LPSE H. Aria Santana, SH., M.I.Kom., serta unsur Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Provinsi Banten.

Maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut antara lain adalah terlaksananya optimalisasi jalinan hubungan dan kerjasama LPSE dengan para aparatur Pemerintah Provinsi Banten khususnya PPK dan pejabat pengadaan di masing-masing OPD, memberikan pemahaman tentang proses pengadaan secara elektronik khususnya mengenai E-Pengadaan Langsung bagi para aparatur di Provinsi Banten, serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan aparatur tentang aplikasi SPSE dalam penerapan pengadaan secara elektronik khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Adapun metode bintek ini yaitu ceramah, penyajian materi teknis, simulasi dan pelatihan. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi LPSE H. Aria Santana selaku panitia penyelenggara.

“Pemerintahan saat ini harus berbasis IT (Teknologi Informasi) bukan manual lagi”, ungkap Kadis Kominfo saat memberikan sambutan pada acara tersebut.

Advertisement

Sementara itu, Kabid Persandian Statistik dan Layanan Pengadaan mengatakan bahwa terselenggaranya acara ini merupakan amanat dari Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, dan ada turunan dari Perpres tersebut yaitu Peraturan Lembaga (Perlem) Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia, dalam Perlem tersebut dijelaskan secara teknis sebagai  PPK.

“Dalam Perpres itu ada penjelasan e-kontrak, dengan bantuan sistem namanya aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) sedangkan lembaganya yaitu LPSE. Di Kabupaten/Kota juga ada LPSE”, ungkap Kabid Persandian Dwi Yudo.

Selain kerja cepat dan produktif, lanjut Kabid Persandian, ada tujuh arahan Presiden,  salah satu arahan Presiden yaitu jangan korupsi, maka dari itu dengan menggunakan sistem ini (SPSE-red) insyaallah tidak akan ada temuan.

“Setiap hari kerja, LPSE Provinsi Banten menyediakan layanan konsultasi tentunya pada jam kerja dan akan diterima oleh instruktur dari LPSE yaitu pak Handi Susanto”, kata Kabid Persandian Dwi Yudo.

Advertisement

Pada kesempatan tersebut, Kabid Persandian Dwi Yudo menyampaikan bahwa pengadaan melalui sistem itu memudahkan proses pengadaan barang/jasa, memudahkan proses pemeriksaan. Terkait pengadaan barang/jasa, Kabid Persandian juga menyampaikan bahwa dalam pengadaan barang di instansi-instansi termasuk pemerintahan diharuskan menggunakan produk dalam negeri, sesuai arahan Presiden.

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version