Pemerintahan
Disperindag Tangsel Fasilitasi Pengurusan HAKI 40 Pelaku IKM
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), bakal menfasilitasi pembuatan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap beragam produk yang dihasilkan pengusaha kecil diwilayahnya.
Langkah itu bertujuan guna mendongkrak produk yang dihasilkan Industri Kecil Menengah (IKM) agar memiliki daya saing dengan produk impor lainnya.
“Untuk tahun ini, sebanyak 40 pelaku IKM akan difasilitasi pengurusan hak paten produksinya,” jelas Kepala Bidang Perindustrian pada Disperindag Tangsel, Ferry Fayacun, Sabtu (28/9/2013).
Menurut Ferry, jelang pasar bebas 2015, para pelaku IKM akan mendapat bantuan paten HAKI dari Direktorat HAKI Indonesia. Tentunya dalam pembuatan hak paten tersebut IKM harus melewati persyaratan yang telah ditentukan.
Syarat yang harus dipenuhi antara lain, adanya usaha yang tengah berjalan, memiliki izin usaha, jika pelaku usaha bergerak dibidang makanan/minuman dan obat, harus memegang izin atau rekomendasi daru Badan Pengawasan Makanan/Minuman dan Obat-obatan (BPOM).
“Kemudian yang pemkot bantu ini kan para pelaku industri kecil menengah binaan. Sehingga investasinya harus dibawah Rp 200 juta, diluar tanah dan bangunan,” jelas Ferry. Sehingga, mereka akan mendapatkan HKI secara gratis, tanpa dipungut biaya apapun.
Dengan memiliki pegangan hak paten dari HAKI, pelaku IKM yang menjadi binaan Disperindag Kota Tangsel, diharapkan mampu berdiri sendiri tanpa menjiplak atau hak cipta mereka yang dijiplak.
Sebab, jika sudah mempunyai HKI, produk mereka haruslah memiliki keaslian. “Mulai dari nama merek, kemasan, logo, itu tidak boleh jiplak. Harus karya sendiri,” ujar Ferry.
Sehingga, bila saatnya pasar bebas 2015 nanti berlangsung, secara bertahap sekitar 6 ratus pelaku IKM di Kota Tangsel, mampu bersaing dengan produk impor.
Sebab, untuk saat ini saja, produk lokal dinilai masih tertinggal jika dibandingkan produk luar negeri.(yud/kbr6)