Pemerintahan

Disperindag Tangsel Sosialisasikan Peningkatan Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa

Dalam rangka program perlindungan konsumen dan pengamanan perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel)  mengadakan kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa tahun 2016.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Pondok Aren pada hari Selasa, 8 Maret 2016 ini diperuntukkan bagi pelaku usaha, masyarakat umum, tokoh masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat dari 11 Kelurahan di Pondok Aren.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabid Pengawasan Disperindag Kota Tangsel, R. Gunara Wibiksana, Kabid Ketertiban, Protokoler dan Hiburan Satpol PP Kota Tangsel, H. Oki Rudianto, Kasubag UPT Pasar Budi Uripto dan Kasi Kesling Dinkes Kota Tangsel Anton Wibawa dengan melibatkan berbagai narasumber terkait.

Maksud dan tujuan diadakan sosialisasi ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, menumbuhkan kesadaran pelaku usaha agar bersifat jujur dan bertanggung jawab dalam menyediakan produk yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement

Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat sebagai konsumen akan hak dan kewajibannya dalam memperoleh barang dan jasa yang beredar di pasar, melindungi industri dalam negeri serta menciptakan iklim usaha yang sehat.

Pada kesempatan ini Dinas Kesehatan Kota Tangsel, menyampaikan materi tentang Kebijakan Pengawasan Peredaran Pangan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Kesling, Anton Wibawa.

Pada paparannya dijelaskan tentang peraturan perundang-undangan dibidang pangan sekaligus sosialisasi peraturan baru yaitu Undang–Undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan, serta jenis pelanggaran di bidang pangan yang sering terjadi beserta sanksi hukumnya dan ketentuan umum tentang label pangan.

Dengan penyampaian ini diharapkan masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya, baik selaku pelaku usaha maupun selaku konsumen agar cerdas dalam memilih produk pangan yang aman dan bermutu.

Advertisement

“Kita ingin masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya, sehingga menjadi konsumen cerdas,” ungkapnya.

Sementara, Kabid Pengawasan Disperindag Kota Tangsel, R. Gunara Wibiksana mengatakan, kegiatan ini diikuti sebanyak 80 pelaku usaha yang ada di Pondok Aren.

“Kita menjelaskan masalah pengawasan barang di swalayan, minimarket dan tempat lainnya, agar pelaku usaha mengerti jika setiap usaha harus mempunyai ijin usaha,” katanya.

Di tempat yang sama, Kabid Ketertiban, Protokoler dan Hiburan Satpol PP Kota Tangsel, H. Oki Rudianto menjelaskan, masih banyaknya minuman beralkohol yang beredar di Tangsel, khususnya di warung jamu, toko klontongan bahkan bengkel.

Advertisement

Dan ini yang ingin pihaknya sampaikan, jika keberadaan minuman tersebut sudah dilarang di Kota Tangsel, namun masih saja ada yang menjualnya. Untuk itu, Satpol PP dalam waktu dekat akan melakukan penertiban terkait miras ini kepada tempat yang masih menjual.

“Banyak laporan, di warung jamu dan lainnya masih beredar miras. Maka dalam waktu dekat kita akan melakukan penertiban,” ungkapnya. (ris/fid)

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version